Migrasi Faktur Pajak ke Coretax: Bila Anda bertransaksi dengan
PKP tertentu yang menggunakan
eFaktur Desktop, Faktur Pajak Masukan tersebut akan tampil di
Coretax untuk:
1️⃣ Dikreditkan di bulan yang sama untuk Faktur Pajak.
2️⃣ Dikreditkan hingga 3 bulan berikutnya untuk dokumen tertentu pajak masukan.
Migrasi Faktur Pajak Legacy: - Migrasi juga dilakukan untuk Faktur Pajak sebelum 2025 dari sistem legacy.
- Tujuannya adalah untuk keperluan retur pajak masukan atau pengkreditan dokumen tertentu pajak masukan.
Migrasi Secara Berkala: Faktur Pajak dari eFaktur Desktop dimigrasikan secara berkala ke Coretax.
Jadwal Migrasi Faktur Pajak: 1.
Faktur Pajak dengan approval sukses di e-Faktur Desktop: - Sampai dengan tanggal
13 Januari 2025 dan sebagian tanggal
14 Januari 2025 seharusnya sudah masuk semua ke Coretax.
2.
Faktur Pajak yang dibuat pada 14 Januari - 20 Januari 2025: -
Akan muncul di Coretax mulai 27 Januari 2025 (Senin). 
Pengkreditan dan Retur:
Setelah muncul di daftar pajak masukan/retur pajak masukan di Coretax, pembeli kemudian dapat melakukan pengkreditan atau retur sesuai kebutuhan dan ketentuan.