85. All about KEP-54 tentang PKP yang dapat menggunakan e-Faktur Client Desktop
#KEP54 #eFakturDesktop

Resume by @FAQcoretax:
Kini wajib pajak PKP (semua WP PKP) dapat memilih menggunakan eFaktur Desktop atau e-Faktur Host-to-Host sesuai KEP-54/PJ/2025. Kecuali PKP yang telah dikukuhkan sejak tanggal 1 Januari 2025 dan PKP yang pemusatannya dilakukan dicabang.

Penggunaannya bersifat opsional, bisa tetap dengan CORETAX atau menggunakan e-Faktur Desktop, sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu:

Berikut resume dari KEP tersebut:
Tujuan: Memberikan kemudahan dalam pembuatan faktur pajak dengan saluran tambahan bagi pengusaha kena pajak tertentu.
Menetapkan: Pengusaha Kena Pajak tertentu dapat membuat Faktur Pajak menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop dan e-Faktur Host-to-Host.
Definisi Pengusaha Kena Pajak Tertentu: Selain yang telah ditetapkan dalam KEP-24/PJ/2025 yang telah diubah dengan KEP-39/PJ/2025 (Semua PKP*)
Faktur Pajak: PKP tertentu tetap dapat membuat FP di aplikasi e-Faktur Desktop bersamaan atau paralel dengan CORETAX
Tanggal Berlaku: 12 Februari 2025.


Selanjutnya, klik:
🗃 PDF KEP-54
📋 Pengumuman Resmi KEP 54

FAQ (diperbaharui sesuai perkembangan):
-
FAQ #1 (Versi 1.0 - 12 Februari 2025 dengan penambahan)
- FAQ #2
- 📚 PDF FAQ Volume 1 (versi 12-02-2025)
- 📚
PDF FAQ Volume 2 (versi 13-02-2025)


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
 
 
Back to Top