#BuktiPotong
216. Di mana menu unduh PDF Bukti Potong? Saya cari di "Dokumen Saya", tidak ada. Apakah benar dipindahkan?

❗️ Tidak benar jika disebut dipindahkan.
Saat ini PDF Bukti Potong dapat diunduh melalui 2 menu:
1️⃣ Dokumen Saya (Modul Portal Saya)
2️⃣ Bukti Potong Saya (Modul eBupot)

Saati ini Kedua menu saling melengkapi, bukan menggantikan.

📌 Fungsi Unduh Bukti Potong
Untuk keperluan rekapitulasi, validasi, atau konfirmasi penghasilan, Wajib Pajak dapat menyandingkan:
* daftar bukti potong yang terprepopulasi di Lampiran SPT (L-1 Bagian E)
dengan
* kode objek pajak dan nama objek pajak pada dokumen bukti potong.
Hal ini membantu pelaporan penghasilan yang tepat dan lengkap dalam SPT Tahunan.


🔎 Cara Unduh via Dokumen Saya (Akses Cepat)
1. Masuk ke Portal Saya → Dokumen Saya
2. Klik Refresh
3. Filter kolom “Judul Dokumen” dengan kata kunci: *Bukti Potong*
4. Klik tombol Unduh di sisi kanan tabel

Tips: Bisa juga mencari berdasarkan Nomor Bukti Potong.


📂 Cara Unduh via Bukti Potong Saya (Lebih Lengkap)
1. Masuk ke Modul eBupot → Bukti Potong Saya
2. Pilih Jenis Bukti Potong
3. Klik Cari
4. Filter berdasarkan Bulan Diterima

Tips: Jenis Bukti Potong antara lain:
* BP21 (Pemotongan orang pribadi selain pegawai tetap, misalnya pegawai tidak tetap, jasa, pekerjaan bebas)
* BPA1 (Pemotongan orang pribadi pegawai tetap, karyawan tetap, BUMN, PPPK, pensiunannya)
* BPA2* (Pemotongan orang pribadi ASN, PNS, TNI, Polri dan pensiunan berkala DTP)
* BPPU
(Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 22, Pasal 23 (Bunga/Royalti/Dividen/Jasa), Final Pasal 4 ayat (2) non PPh pasal 21 dll)


💡 Tips Lainnya
1️⃣ Sesuaikan bulan diterima dengan tanggal bukti potong di Lampiran SPT L-1 Bagian E.

2️⃣ Jika bukti potong muncul di L-1E, tetapi tidak ada di Dokumen Saya:
* Cek di Bukti Potong Saya.
* Jika tetap tidak ada, kemungkinan milik tanggungan (istri/anak) → unduh melalui menu Dokumen Saya atau Bukti Potong Saya di akun Coretaxnya masing-masing.
* Jika masih tidak muncul, coba:
* Clear cache
* Login–logout
* Gunakan mode incognito

3️⃣ Jika SPT sudah diposting tetapi L-1E kosong (tidak terprepopulasi):
* Tambahkan manual bukti potong non-final sebagai kredit pajak di L-1E
* Masukkan penghasilannya sesuai jenisnya di lampiran SPT:
* Penghasilan pekerjaan → L-1 Bagian D
* Usaha/Pekerjaan Bebas → L-3B
* Penghasilan Dalam Negeri Lainnya → L-3A-4 Bagian B

4️⃣ Bukti potong dapat diunduh 1x24 jam sejak diterbitkan oleh pemberi penghasilan. Silakan cek berkala.


Masa Transisi (s.d. April 2026)
Menu Dokumen Saya untuk unduh bukti potong hanya dapat diakses sampai April 2026.
Setelah itu, akses dilakukan melalui menu Bukti Potong Saya.

Tim Teknis PSIAP telah melakukan optimalisasi agar menu Bukti Potong lebih efisien. Semoga pengembangan berikutnya terus dapat makin mudahkan wajib pajak 👍

--
t.me/FAQcoretax
 
 
Back to Top