Jika pada Induk SPT angka
11a menunjukkan Kurang Bayar (nilai positif, bukan minus), lakukan langkah berikut:
1️⃣ Klik "Bayar dan Lapor"* Pastikan seluruh formulir sudah diisi lengkap.
* Centang
kotak pernyataan di bagian bawah Induk SPT.
* Klik tombol
“Bayar dan Lapor”.
* Tutup (close) notifikasi yang muncul otomatis.
2️⃣ Pilih Tax DepositSaat muncul jendela
“Pilih Tax Deposit yang Akan Digunakan”:
* Klik
“Tidak” jika Anda tidak memiliki izin perpanjangan penyampaian SPT.
3️⃣ Pilih Metode PembayaranSistem akan menampilkan dua opsi:
💰 A. Deposit Pajak* Muncul jika Anda punya saldo deposit yang cukup.
* Jika dipilih, saldo akan otomatis terpotong.
* SPT langsung berstatus
Dilaporkan.
B. Buat Kode Billing* Dipilih jika tidak memiliki deposit atau saldo tidak mencukupi.
*
Kode billing akan otomatis terbentuk dan terunduh setelah TTE.* Cek file unduhan browser (Ctrl + J).
4️⃣ Tanda Tangan Elektronik (TTE)Setelah memilih metode pembayaran, lakukan:
*
Tanda tangan elektronik menggunakan:
* Sertifikat Elektronik, atau
* Kode Otorisasi DJP (Passphrase).
Pastikan Kode Otorisasi berstatus
valid.
Jika belum punya, dapat dibuat melalui:
👉 s.kemenkeu.go.id/kodeotorisasiDJP5️⃣ Proses Pelunasan & Status SPT— Jika menggunakan Deposit:* SPT langsung berstatus
“SPT Dilaporkan”.
—
Jika menggunakan Kode Billing:* Status berubah menjadi
“SPT Menunggu Pembayaran”.
* Lakukan pembayaran melalui:
* Mobile banking
* ATM
* Teller bank/pos persepsi
6️⃣ Tanpa Input Manual NTPNSetelah bayar, SPT akan otomatis terlaporkan oleh sistem. Silakan cek email untuk dapat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
⚠️ Penting:Setelah pembayaran berhasil dan tervalidasi sistem:
* SPT akan
terlaporkan otomatis* Tidak perlu input NTPN manual
* Status berubah menjadi
“SPT Dilaporkan (Tax Submitted)”*
📧 Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirim melalui email sebagai bukti pelaporan sah.