#KurangBayar #SPTTahunanOP
217. Perlukah Membuat Kode Billing Manual Jika ingin lunasi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Kurang Bayar?


Jangan Buat Kode Billing Manual
Jika SPT Tahunan OP Anda berstatus Kurang Bayar, sistem Coretax akan otomatis membentuk Kode Billing saat klik tombol “Bayar dan Lapor”.

⚠️ Peringatan: Membuat kode billing secara manual justru bisa menyebabkan beban administrasi dan material yang baru.
Selain itu, fitur pembuatan billing mandiri di Coretax tidak menyediakan Kode Akun Pajak untuk PPh Pasal 29 (411125-200).


Cara yang Benar Bayar SPT Status Kurang Bayar
Jika pada Induk SPT angka 11a menunjukkan Kurang Bayar (nilai positif, bukan minus), lakukan langkah berikut:

1️⃣ Klik "Bayar dan Lapor"
* Pastikan seluruh formulir sudah diisi lengkap.
* Centang kotak pernyataan di bagian bawah Induk SPT.
* Klik tombol “Bayar dan Lapor”.
* Tutup (close) notifikasi yang muncul otomatis.

2️⃣ Pilih Tax Deposit
Saat muncul jendela “Pilih Tax Deposit yang Akan Digunakan”:
* Klik “Tidak” jika Anda tidak memiliki izin perpanjangan penyampaian SPT.

3️⃣ Pilih Metode Pembayaran
Sistem akan menampilkan dua opsi:

💰 A. Deposit Pajak
* Muncul jika Anda punya saldo deposit yang cukup.
* Jika dipilih, saldo akan otomatis terpotong.
* SPT langsung berstatus Dilaporkan.

B. Buat Kode Billing
* Dipilih jika tidak memiliki deposit atau saldo tidak mencukupi.
* Kode billing akan otomatis terbentuk dan terunduh setelah TTE.
* Cek file unduhan browser (Ctrl + J).

4️⃣ Tanda Tangan Elektronik (TTE)
Setelah memilih metode pembayaran, lakukan:
* Tanda tangan elektronik menggunakan:
* Sertifikat Elektronik, atau
* Kode Otorisasi DJP (Passphrase).

Pastikan Kode Otorisasi berstatus valid.
Jika belum punya, dapat dibuat melalui:
👉 s.kemenkeu.go.id/kodeotorisasiDJP

5️⃣ Proses Pelunasan & Status SPT
— Jika menggunakan Deposit:
* SPT langsung berstatus “SPT Dilaporkan”.

Jika menggunakan Kode Billing:
* Status berubah menjadi “SPT Menunggu Pembayaran”.
* Lakukan pembayaran melalui:
* Mobile banking
* ATM
* Teller bank/pos persepsi

6️⃣ Tanpa Input Manual NTPN
Setelah bayar, SPT akan otomatis terlaporkan oleh sistem. Silakan cek email untuk dapat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)

⚠️ Penting:
Setelah pembayaran berhasil dan tervalidasi sistem:
* SPT akan terlaporkan otomatis
* Tidak perlu input NTPN manual
* Status berubah menjadi “SPT Dilaporkan (Tax Submitted)”
* 📧 Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirim melalui email sebagai bukti pelaporan sah.


🎯 Kesimpulan
Jika SPT Kurang Bayar:
✔️ Jangan buat billing manual
✔️ Gunakan tombol Bayar dan Lapor
✔️ Sistem akan generate billing otomatis
✔️ Tidak perlu input NTPN


--
t.me/FAQcoretax
 
 
Back to Top