#SPTTahunanOP
188. Apakah istri harus menggabungkan NPWP dengan suami? Katanya jika tidak, akan menyebabkan kurang bayar di SPT Tahunan masing-masing akibat perhitungan penggabungan?

Tidak harus.
Tapi dianjurkan karena lebih sederhana dan mengurangi potensi kurang bayar.

🟒 Kapan aman & simpel kalau istri gabung NPWP?
Biasanya tidak menimbulkan kurang bayar kalau SEMUA ini terpenuhi:
1️⃣ Istri hanya punya 1 pemberi kerja;
2️⃣ Pajaknya sudah dipotong setahun oleh pemberi kerja (ada A1); dan
3️⃣ Istri tidak memiliki penghasilan dari pekerjaan bebas / honor lain .

πŸ‘‰ Dalam kondisi ini, penghasilan istri dianggap selesai di pemberi kerja, cukup dilaporkan saja di SPT suami jika NPWP nya digabung (Penghasilan istri dianggap PPh Final).


πŸ”΄ Kapan rawan kurang bayar?
Bisa terjadi kurang bayar / lebih bayar kalau:
- Istri punya usaha / pekerjaan bebas
- Istri lebih dari 1 pemberi kerja; atau
- Istri punya penghasilan lain (honor, sewa, dsb)
πŸ‘‰ Karena penghasilan istri ikut digabung saat hitung pajak tahunan, ini terlepas NPWP gabung atau memilih terpisah (MT), atau Pisah Harta (PH).


ℹ️ Catatan penting
- Gabung NPWP β‰  NIK istri hilang β†’ hanya perlu ditetapkan sebagai "Non Aktif"
- NIK tetap ada dan digunakan untuk pembuatan bukti potong
- Tapi pelaporan SPT Tahunan cukup lewat suami
- Bukti potong, harta, utang istri β†’ ikut dilaporkan di SPT suami


πŸ”΅ Lalu bagaimana cara penggabungan NPWP?
πŸ”Ή TAHAP 1 – Masukkan Istri ke Unit Keluarga Suami
Tujuan: supaya sistem mengenali istri sebagai bagian dari keluarga pajak suami.
Syarat penting:
- Status di Dukcapil sudah istri (KK sudah gabung)
- Data Dukcapil valid (ini yang divalidasi sistem)

Langkah di akun Coretax SUAMI:
1️⃣ Login Coretax suami β€”β†’ 2️⃣ Buka Profil Saya β€”β†’ 3️⃣ Pilih Informasi Umum β†’ klik Edit β€”β†’ 4️⃣ Masuk sub-tab Unit Pajak Keluarga β€”β†’ 5️⃣ Tambahkan NIK istri β€”β†’ 6️⃣ Isi identitas istri β€”β†’ 7️⃣ Pastikan status Istri / Tanggungan β€”β†’ 8️⃣ Centang pernyataan β†’ Submit
βœ… Jika tahap ini sukses β†’ bukti potong istri otomatis masuk ke SPT Tahunan suami (Lampiran L1 Tabel E).


πŸ”Ή TAHAP 2 – Istri Ajukan Status NON AKTIF (NE)
Tujuan: agar kewajiban perpajakan istri resmi digabung ke suami dan istri tidak berkewajiban lapor SPT Tahunan sendiri
⏰ Perlu dilakukan sebelum 31 Maret 2026 atau sebelum SPT Tahunan 2025 Suami disampaikan
⏳ Proses maksimal 5 hari kerja

Langkah di akun Coretax ISTRI:
1️⃣ Login ke coretaxdjp.pajak.go.id β€”β†’ 2️⃣ Pilih Portal Saya β€”β†’ 3️⃣ Klik Perubahan Status β€”β†’ 4️⃣ Pilih Penetapan Wajib Pajak Nonaktif 5️⃣ Isi formulir: - Alasan Nonaktifasi: β€œWajib Pajak orang pribadi wanita kawin yang sebelumnya aktif (OP, HB, PH, MT) yang kemudian memilih menggabungkan penghitungan pajak dengan suami” β€”β†’ Upload dokumen PDF: KTP suami, KTP istri, Kartu Keluarga β€”β†’ 6️⃣ Centang pernyataan β€”β†’ 7️⃣ Klik Kirim β€”β†’ Pantau status: Portal Saya β†’ Kasus Saya β†’ pilih kasus Penetapan WP Nonaktif


πŸ”Ή Langkah Tambahan di SPT Suami (PENTING)
Tujuan: Agar penghasilan istri dianggap final dan tidak menambah pajak terutang suami
Setelah bukti potong istri masuk otomatis:
1️⃣ Hapus bukti potong istri dari
➝ L1 Tabel E (Non Final)
2️⃣ Tambahkan ulang ke
➝ L2 Tabel A (Penghasilan PPh Final)


β€”
t.me/FAQcoretax
 
 
Back to Top