#SPTTahunanOP
212. Saat Buat Konsep SPT, terdapat pilihan "SPT Bagian Tahun Pajak" dan "SPT Tahunan", saya harus pilih yang mana?


šŸ“Œ Definisi SPT Tahunan Bagian Tahun Pajak
SPT Bagian Tahun Pajak adalah Surat Pemberitahuan Tahunan yang digunakan untuk melaporkan:
- penghitungan dan/atau pembayaran pajak,
- objek pajak dan bukan objek pajak,
- serta harta dan kewajiban,
untuk jangka waktu kurang dari 1 (satu) tahun pajak (tidak penuh 12 bulan)

SPT ini menggantikan SPT Tahunan Tahun Pajak (1 tahun penuh) apabila kewajiban subjektif Wajib Pajak dimulai atau berakhir di pertengahan tahun.


🧭 Siapa yang Menggunakan SPT Bagian Tahun Pajak?
SPT Bagian Tahun Pajak bukan pilihan bebas, tetapi konsekuensi hukum atas kondisi tertentu ketika kewajiban pajak tidak berlangsung setahun penuh.

āš ļø Kondisi yang WAJIB menggunakan SPT Bagian Tahun Pajak:
1ļøāƒ£ Orang Pribadi Baru Menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN)
Contoh:
- Tuan B adalah WNA dan mulai menjadi SPDN pada Oktober 2025
- SPT yang dibuat: Bagian Tahun Pajak Oktober–Desember 2025

2ļøāƒ£ Orang Pribadi Kehilangan Kewajiban Subjektif di Tengah Tahun
Misalnya karena:
- meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, atau
- meninggal dunia.

Contoh:
- Tuan C meninggal dunia pada Agustus 2025
- SPT yang dibuat: Bagian Tahun Pajak Januari–Agustus 2025

3ļøāƒ£ Warisan Belum Terbagi (WBT)
Kewajiban subjektif OP berakhir saat meninggal dunia.
Selanjutnya timbul subjek pajak baru, yaitu Warisan Belum Terbagi (WBT).

Contoh:
- Pewaris meninggal Agustus 2025
→ SPT Almarhum: Bagian Tahun Pajak Jan–Agu 2025
- Warisan belum dibagi sampai akhir tahun
→ WBT menyampaikan SPT Bagian Tahun Pajak Sep–Des 2025


🚫 Kondisi yang TIDAK BOLEH Menggunakan SPT Bagian Tahun Pajak
ā—ļø SPT Bagian Tahun Pajak tidak boleh dipilih apabila kewajiban subjektif WP berlangsung 1 tahun penuh, meskipun:
- baru bekerja di tengah tahun, atau
- berhenti bekerja di tengah tahun.

āš ļø Kesalahan ini sering terjadi karena salah membaca status pada Bukti Potong.

šŸ” Bukti Potong & Pemilihan Jenis SPT
āœ… Prinsip Utama: Pemilihan jenis SPT ditentukan oleh status kewajiban subjektif, bukan lama bekerja.

šŸ”¹ Bukti Potong: ā€œKurang dari Setahunā€ (TANPA disetahunkan)
āž”ļø WAJIB memilih SPT Tahunan (Tahun Pajak penuh)
Alasan:
- Digunakan untuk pegawai yang SPDN sepanjang tahun,
- tetapi hanya bekerja sebagian tahun pada satu pemberi kerja.

šŸ“Œ Contoh Kesalahan Umum:
1ļøāƒ£ Pegawai Pindah Kerja
Tuan A bekerja:
- Jan–Jun di PT X Jakarta
- Jul–Des di PT X Surabaya
PT X Jakarta menerbitkan BPA1 ā€œKurang dari Setahunā€
āŒ Salah: Lapor SPT Bagian Tahun Pajak Jan–Jun
āœ… Benar: Lapor SPT Tahun Pajak penuh dan gabungkan seluruh bukti potong

2ļøāƒ£ Pegawai Baru Mulai Bekerja
Nona B (WNI) mulai bekerja September 2025
BPA1 Sep–Des berstatus ā€œKurang dari Setahunā€
āŒ Salah: Pilih Bagian Tahun Pajak Sep–Des
āœ… Benar: Pilih Tahun Pajak 2025

3ļøāƒ£ Pensiun di Tengah Tahun (Tetap Tinggal di Indonesia)
Bapak C pensiun Juli 2025
BPA1 Jan–Jun berstatus ā€œKurang dari Setahunā€
āŒ Salah: Pilih Bagian Tahun Pajak Jan–Jun
āœ… Benar: Pilih Tahun Pajak 2025


šŸ”¹ Bukti Potong: ā€œKurang dari Setahun yang Penghasilannya Disetahunkanā€ āž”ļø Pilih SPT Bagian Tahun Pajak
Biasanya terjadi ketika:
- kewajiban subjektif benar-benar baru dimulai atau berakhir di tengah tahun.


🧾 Ringkasan
āœ… Bukti Potong ā€œKurang dari Setahunā€ → SPT Tahunan (Tahun Pajak penuh)
āœ… Bukti Potong ā€œKurang dari Setahun yang Penghasilannya Disetahunkanā€ → SPT Bagian Tahun Pajak


—
t.me/FAQcoretax
 
 
Back to Top