Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
#InfoPenyelesaianKendala
16-01-2026
Sejak 16 Januari 2026, WP sudah bisa membuat bukti potong "tanggal mundur" dengan import XML sesuai isian tanggal pada XML.
—
t.me/FAQcoretax
16-01-2026
Sejak 16 Januari 2026, WP sudah bisa membuat bukti potong "tanggal mundur" dengan import XML sesuai isian tanggal pada XML.
—
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala
20-01-2026
Kendala penambahan PIC dan/atau pihak terkait serta Data Unit Keluarga dengan notif "'Object reference not set to an instance of an object" sedang ditangani tim teknis.
--
t.me/FAQcoretax
20-01-2026
Kendala penambahan PIC dan/atau pihak terkait serta Data Unit Keluarga dengan notif "'Object reference not set to an instance of an object" sedang ditangani tim teknis.
--
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala
20-01-2026
Atas kendala:
1. Posting SPT Masa PPN berhasil namun data di induk masih 0
2. Grid faktur pajak Desember 2025 muncul faktur pajak Januari 2025
3. Nota retur disimpan namun tidak muncul di grid dan tidak dapat dibuat ulang dengan notif "Faktur Pajak sudah digunakan pada nota retur lainnya dengan status Created"
sedang ditangani oleh tim teknis dan telah disampaikan ke pengembang.
--
t.me/FAQcoretax
20-01-2026
Atas kendala:
1. Posting SPT Masa PPN berhasil namun data di induk masih 0
2. Grid faktur pajak Desember 2025 muncul faktur pajak Januari 2025
3. Nota retur disimpan namun tidak muncul di grid dan tidak dapat dibuat ulang dengan notif "Faktur Pajak sudah digunakan pada nota retur lainnya dengan status Created"
sedang ditangani oleh tim teknis dan telah disampaikan ke pengembang.
--
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala
Atas tanggal Bupot yang tertulis 01 Januari 0001, tidak perlu dilakukan pembetulan, tim teknis PSIAP akan melakukan proses cleansing.
--
t.me/FAQcoretax
Atas tanggal Bupot yang tertulis 01 Januari 0001, tidak perlu dilakukan pembetulan, tim teknis PSIAP akan melakukan proses cleansing.
--
t.me/FAQcoretax
#Reminder
📌 Hari ini tanggal 20 adalah batas lapor SPT Masa PPh Pasal 21, masa Desember 2025.
📖 Sesuai penjelasan FAQ 190 https://t.me/FAQcoretax/1028 :
Pelaporan SPT Masa PPh 21 masa pajak akhir (Desember) wajib dilakukan meskipun nihil.
🏢 Kepada seluruh badan usaha, termasuk orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas yang memperkerjakan orang lain, yuk jangan lupa Lapor SPT Masa PPh 21 masa Desember 👍
📝 Jika lapor nihil:
Login Coretax ➡️
Impersonate jika Badan ➡️
klik Surat Pemberitahuan (SPT) ➡️
klik Buat Konsep SPT ➡️
klik PPh Pasal 21/26 ➡️
Pilih Periode Tahun Pajak: Desember 2025 ➡️
Pilih Model SPT Normal ➡️
Klik Buat Konsep ➡️
Klik Pensil Edit SPT ➡️
Klik Posting SPT ➡️
Cek ulang induk dan lampiran ➡️
Scroll ke bawah ➡️
Centang Pernyataan ➡️
Simpan Konsep ➡️
Klik Bayar dan Lapor ➡️
Masukkan Passphrase (KO DJP) ➡️
Simpan lalu Konfirmasi Tanda Tangan ➡️
⏳ Tunggu sesaat, SPT akan masuk ke SPT Dilaporkan dan BPE dikirim ke e-mail.
Mari saling ingatkan rekan-rekan sesama WP. Semoga lancar 🤝
--
t.me/FAQcoretax
📌 Hari ini tanggal 20 adalah batas lapor SPT Masa PPh Pasal 21, masa Desember 2025.
📖 Sesuai penjelasan FAQ 190 https://t.me/FAQcoretax/1028 :
Pelaporan SPT Masa PPh 21 masa pajak akhir (Desember) wajib dilakukan meskipun nihil.
🏢 Kepada seluruh badan usaha, termasuk orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas yang memperkerjakan orang lain, yuk jangan lupa Lapor SPT Masa PPh 21 masa Desember 👍
📝 Jika lapor nihil:
Login Coretax ➡️
Impersonate jika Badan ➡️
klik Surat Pemberitahuan (SPT) ➡️
klik Buat Konsep SPT ➡️
klik PPh Pasal 21/26 ➡️
Pilih Periode Tahun Pajak: Desember 2025 ➡️
Pilih Model SPT Normal ➡️
Klik Buat Konsep ➡️
Klik Pensil Edit SPT ➡️
Klik Posting SPT ➡️
Cek ulang induk dan lampiran ➡️
Scroll ke bawah ➡️
Centang Pernyataan ➡️
Simpan Konsep ➡️
Klik Bayar dan Lapor ➡️
Masukkan Passphrase (KO DJP) ➡️
Simpan lalu Konfirmasi Tanda Tangan ➡️
⏳ Tunggu sesaat, SPT akan masuk ke SPT Dilaporkan dan BPE dikirim ke e-mail.
Mari saling ingatkan rekan-rekan sesama WP. Semoga lancar 🤝
--
t.me/FAQcoretax
#InfoCleansingData
Atas Nota Retur Faktur Pajak 2025 namun tahun di grid tercantum 2026, telah selesai dilakukan cleansing massal.
Silakan untuk dapat dicek di daftar nota retur masing-masing, dan infokan apabila masih ada yang belum sesuai.
Terima kasih
—
t.me/FAQcoretax
Atas Nota Retur Faktur Pajak 2025 namun tahun di grid tercantum 2026, telah selesai dilakukan cleansing massal.
Silakan untuk dapat dicek di daftar nota retur masing-masing, dan infokan apabila masih ada yang belum sesuai.
Terima kasih
—
t.me/FAQcoretax
#UpdateEskalasi 4.B (Baru)
Data eskalasi yang masuk sampai dengan 19 Januari 2026 pukul 17:11 WIB telah selesai diperbaiki.
Silakan unduh ulang.
--
t.me/FAQcoretax
Data eskalasi yang masuk sampai dengan 19 Januari 2026 pukul 17:11 WIB telah selesai diperbaiki.
Silakan unduh ulang.
--
t.me/FAQcoretax
#InfoPenyelesaianKendala
Untuk kendala penghitungan matematis pembuatan BPA1 via XML, di mana penghasilan bruto dan pengurang tidak sesuai yang tertampil, saat ini sudah selesai diperbaiki. Silakan dapat dicoba kembali.
Untuk BPA2 masih on progress
—
t.me/FAQcoretax
Untuk kendala penghitungan matematis pembuatan BPA1 via XML, di mana penghasilan bruto dan pengurang tidak sesuai yang tertampil, saat ini sudah selesai diperbaiki. Silakan dapat dicoba kembali.
Untuk BPA2 masih on progress
—
t.me/FAQcoretax
#UpdateEskalasi 4.C
Data eskalasi yang masuk di t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif untuk periode:
4.C ⏩ sampai dengan 19 Januari 2026 pukul 12:23 WIB
telah selesai diperbaiki. Silakan masing-masing melakukan unduh ulang.
--
t.me/FAQcoretax
Data eskalasi yang masuk di t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif untuk periode:
4.C ⏩ sampai dengan 19 Januari 2026 pukul 12:23 WIB
telah selesai diperbaiki. Silakan masing-masing melakukan unduh ulang.
--
t.me/FAQcoretax
205. Saya WNA (istri) ingin menggabungkan NPWP dengan Suami yang terdaftar sebagai Wajib Pajak (SPDN) di Indonesia. Apa saja syarat dan langkah yang harus dilakukan agar bisa dimasukkan sebagai tanggungan di Data Unit Keluarga suami di Coretax?
🧾 Berikut tahapan yang harus dilakukan:
📌 Catatan:
• Tata cara pengajuan NA, penambahan, perubahan, dan pemutakhiran DUK dapat juga dilihat pada paparan ini: https://pajak.go.id/sites/default/files/2026-01/Data%20Unit%20Keluarga%20%28DUK%29%20dan%20Kewajiban%20Perpajakan%20Wanita%20Kawin%20v20250108.pdf
• JIka terdapat error saat menambahkan istri di DUK, perhatikan FAQ 204 https://t.me/FAQcoretax/1153
—
t.me/FAQcoretax
204. “Saya mengalami error saat update data informasi umum Coretax Kepala Keluarga (suami), terutama saat menambahkan DUK di Coretax, seperti ‘Invalid Identity’ atau ‘Must Have 1 National Address’, atau error lain. Apa penyebabnya dan bagaimana langkah yang benar agar pembaruan DUK dapat berhasil tanpa error?”
⚠️ Jenis error yang sering muncul saat update data Data Unit Keluarga (DUK) di profil Coretax Kepala Keluarga:
🔍 Penyebab utama:
Profil Coretax Kepala DUK (kepala keluarga) belum update dan sinkron dengan data Dukcapil, sehingga sistem menolak saat perubahan atau penambahan DUK.
🛠 Solusi: Lakukan Pemutakhiran Informasi Umum Kepala Keluarga 2 Kali Submit
📎 Catatan tambahan:
- 👶 PTKP anak otomatis terisi, tidak perlu diubah manual.
- 🌍 Dalam hal istri merupakan WNA, ikuti petunjuk FAQ 205 https://t.me/FAQcoretax/1154
- 🎫 Jika error masih berlanjut padahal sudah dilakukan pemutakhiran kepala keluarga, maka silakan ajukan tiket melati sesuai FAQ 120 https://t.me/FAQcoretax/453
👉 Kesimpulan:
Masalah validasi Kepala FTU hanya bisa diatasi dengan sinkronisasi bertahap (dua kali submit) agar data Dukcapil dan DUK bisa masuk tanpa error.
—
t.me/FAQcoretax
Saat rekam BPPU, terdapat pilihan "metode pembayaran".
Pilihan tersebut seharusnya muncul hanya pada WP Instansi Pemerintah.
Jika pemotong ingin membuat BPPU mendesak, silakan pilih metode "Mekanisme Uang Persediaan"
Atas kendala tersebut saat ini sedang ditangani tim teknis dan pengembang.
—
t.me/FAQcoretax
#InfoPenyelesaianKendala
📢 UPDATE INFORMASI PENANGANAN BUPOT A1
Berdasarkan informasi terbaru yang diperoleh, berikut kami sampaikan perkembangannya:
- Status Perbaikan: Telah dilakukan deploy perbaikan atas pembuatan Bukti Potong A1 melalui impor XML. Beberapa WP terpantau sudah mencoba dan berhasil.
- Kendala Desimal: Saat ini masih terdapat bug pada perhitungan yang menghasilkan angka desimal. Proses perbaikan lanjutan (fixing) masih terus berjalan (on going).
Langkah Mitigasi & Saran:
Silakan dicoba melakukan impor/rekam, terutama jika angka perhitungan tanpa desimal.
PENTING: Sebagai langkah jaga-jaga memitigasi risiko denda keterlambatan, disarankan melakukan penyetoran deposit terlebih dahulu.
Perhitungan PPh 21 (TER) untuk nilai setoran dapat dihitung di luar Coretax menggunakan:
- Format XML dari DJP
- Tools KeKaSiH 21
- Kertas kerja/tools mandiri lainnya
Terima kasih..
--
t.me/FAQcoretax
📢 UPDATE INFORMASI PENANGANAN BUPOT A1
Berdasarkan informasi terbaru yang diperoleh, berikut kami sampaikan perkembangannya:
- Status Perbaikan: Telah dilakukan deploy perbaikan atas pembuatan Bukti Potong A1 melalui impor XML. Beberapa WP terpantau sudah mencoba dan berhasil.
- Kendala Desimal: Saat ini masih terdapat bug pada perhitungan yang menghasilkan angka desimal. Proses perbaikan lanjutan (fixing) masih terus berjalan (on going).
Langkah Mitigasi & Saran:
Silakan dicoba melakukan impor/rekam, terutama jika angka perhitungan tanpa desimal.
PENTING: Sebagai langkah jaga-jaga memitigasi risiko denda keterlambatan, disarankan melakukan penyetoran deposit terlebih dahulu.
Perhitungan PPh 21 (TER) untuk nilai setoran dapat dihitung di luar Coretax menggunakan:
- Format XML dari DJP
- Tools KeKaSiH 21
- Kertas kerja/tools mandiri lainnya
Terima kasih..
--
t.me/FAQcoretax
#UpdateEskalasi
Data eskalasi yang masuk di t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif untuk periode:
4.B ⏩ sampai dengan 15 Januari 2026 pukul 21:00 WIB
4.C ⏩ sampai dengan 15 Januari 2026 pukul 19:00 WIB
telah selesai diperbaiki. Silakan masing-masing melakukan unduh ulang.
--
t.me/FAQcoretax
Data eskalasi yang masuk di t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif untuk periode:
4.B ⏩ sampai dengan 15 Januari 2026 pukul 21:00 WIB
4.C ⏩ sampai dengan 15 Januari 2026 pukul 19:00 WIB
telah selesai diperbaiki. Silakan masing-masing melakukan unduh ulang.
--
t.me/FAQcoretax
203. Saya mengalami kendala saat membuat A1/BPA1 karena data PPh 21 masa sebelumnya tidak terakumulasi dengan benar. Apa penyebabnya, dan bagaimana cara memastikan BPMP atas pegawai saya sudah benar, mengingat datanya otomatis dan tidak bisa diubah masuk ke A1 dan L-IB di Coretax?
📊 Ditemukan banyak laporan terkait tidak benarnya data:
• Jumlah PPh 21 yang telah dipotong/DTP (akumulasi pemotongan TER) saat membuat BPA1/BPA2 dan/atau
• Data PPh 21 di Masa Pajak Akhir baik di A1 maupun yang masuk ke L-IB
🔍 Berdasarkan pengecekan atas eskalasi permasalahan tersebut, ditemukan bahwa memang terdapat ketidaklengkapan penerbitan BPMP atas pegawai tersebut oleh Pemotong, misalnya karena:
⚠️ Hal-hal ini mengakibatkan Pemotong merasa nilai akumulasi pemotongan TER di BPA1/2 dan L1-B berbeda dengan catatan internal Wajib Pajak.
📌 Sebelum menanyakan ke KPP atau meminta tiket melati, mohon dipastikan:
📥 Cara untuk memperoleh data BPMP dapat dilakukan sebagai berikut:
—
t.me/FAQcoretax
#Reminder
🆕 Bagi yang ketinggalan Info GENTA: Penarikan Data Faktur & Bupot
🔹 Mulai 1 Juli 2025, DJP punya aplikasi khusus tarik data faktur & bupot: GENTA
🌐 Akses: https://genta.pajak.go.id/ atau masuk ke djponline.pajak.go.id > Lapor > Pra Pelaporan > Genta
🔑 Login: Gunakan username & password akun Badan (sama seperti DJPonline sebelum Coretax)
➡️ Tujuan: Fitur ini disediakan baik bagi pemotong/pemungut, maupun yang dipotong/dipungut (penerima penghasilan) dalam mengunduh data Coretax secara massal, per masa, per tahun dan per jenis dokumen.
➡️ Fungsi: Memudahkan WP di Coretax melakukan rekapitulasi data Bupot/FP yang telah diterbitkan, termasuk isi lampiran SPT.
Terdapat 2 fitur utama:
• Generate Data (CSV)
• Generate Data PDF (Faktur Pajak Keluaran)
📌 Jenis Data CSV yang Tersedia (per 15 Januari 2026)
— Data bagi Pemotong/Pemungut PPh PPN:
• Detil Faktur per masa (PK, PM, Retur, dll) – sudah ada nomor referensi
• Detil Bupot 21/26 (BP21, BP26, BPA1, BPA2, BPMP) – tanpa DPP & PPh (isu kerahasiaan)
• Detil Bupot Unifikasi (BPU, BPNR, dll – lengkap DPP & PPh
• Detil Lampiran SPT PPN: A1, A2, B1, B2, B3, C
— Data bagi Penerima Penghasilan
• Detil BPPU dan Dokumen yang dipersamakan Bupot
📌 Jenis Data PDF yang Tersedia (per 15 Januari 2026)
• PDF Faktur (Bulk)
⚙️ Cara Kerja GENTA:
• Data = posisi sampai H-1 request
(contoh: request tgl 1 Juli → data s.d. 30 Juni)
• Proses penarikan tiap 3 jam sekali
(request malam → kemungkinan baru bisa didownload besok pagi)
• Unduh per masa/tahun/jenis dokumen yang sama hanya bisa dilakukan 1x per hari.
📄 Manual Penggunaan GENTA:
Klik: [Download Manual Guide GENTA]
—
t.me/FAQcoretax
🆕 Bagi yang ketinggalan Info GENTA: Penarikan Data Faktur & Bupot
🔹 Mulai 1 Juli 2025, DJP punya aplikasi khusus tarik data faktur & bupot: GENTA
🌐 Akses: https://genta.pajak.go.id/ atau masuk ke djponline.pajak.go.id > Lapor > Pra Pelaporan > Genta
🔑 Login: Gunakan username & password akun Badan (sama seperti DJPonline sebelum Coretax)
➡️ Tujuan: Fitur ini disediakan baik bagi pemotong/pemungut, maupun yang dipotong/dipungut (penerima penghasilan) dalam mengunduh data Coretax secara massal, per masa, per tahun dan per jenis dokumen.
➡️ Fungsi: Memudahkan WP di Coretax melakukan rekapitulasi data Bupot/FP yang telah diterbitkan, termasuk isi lampiran SPT.
Terdapat 2 fitur utama:
• Generate Data (CSV)
• Generate Data PDF (Faktur Pajak Keluaran)
📌 Jenis Data CSV yang Tersedia (per 15 Januari 2026)
— Data bagi Pemotong/Pemungut PPh PPN:
• Detil Faktur per masa (PK, PM, Retur, dll) – sudah ada nomor referensi
• Detil Bupot 21/26 (BP21, BP26, BPA1, BPA2, BPMP) – tanpa DPP & PPh (isu kerahasiaan)
• Detil Bupot Unifikasi (BPU, BPNR, dll – lengkap DPP & PPh
• Detil Lampiran SPT PPN: A1, A2, B1, B2, B3, C
— Data bagi Penerima Penghasilan
• Detil BPPU dan Dokumen yang dipersamakan Bupot
📌 Jenis Data PDF yang Tersedia (per 15 Januari 2026)
• PDF Faktur (Bulk)
⚙️ Cara Kerja GENTA:
• Data = posisi sampai H-1 request
(contoh: request tgl 1 Juli → data s.d. 30 Juni)
• Proses penarikan tiap 3 jam sekali
(request malam → kemungkinan baru bisa didownload besok pagi)
• Unduh per masa/tahun/jenis dokumen yang sama hanya bisa dilakukan 1x per hari.
📄 Manual Penggunaan GENTA:
Klik: [Download Manual Guide GENTA]
—
t.me/FAQcoretax
#UpdateEskalasi
Data eskalasi yang masuk di t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif untuk periode:
4.B ⏩ sampai dengan 15 Januari 2026 pukul 15:56 WIB
4.C ⏩ sampai dengan 15 Januari 2026 pukul 16:25 WIB
telah selesai diperbaiki. Silakan masing-masing melakukan unduh ulang.
--
t.me/FAQcoretax
Data eskalasi yang masuk di t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif untuk periode:
4.B ⏩ sampai dengan 15 Januari 2026 pukul 15:56 WIB
4.C ⏩ sampai dengan 15 Januari 2026 pukul 16:25 WIB
telah selesai diperbaiki. Silakan masing-masing melakukan unduh ulang.
--
t.me/FAQcoretax
#Reminder
Sudah diberitahu bahwa Deposit 2026 bisa dipakai untuk Masa Desember 2025, tapi masih ragu.
Alasannya ada bagian mengisi:
- Untuk pembayaran
- Untuk masa
- Untuk tahun
Padahal, sesuai rilis resmi dari @ditjenpajakri, keterangan indikatif tersebut saat buat kode billing deposit tidak mengikat.
Pernah diangkat juga di FAQ 156 https://t.me/FAQcoretax/688
Jadi, sekali lagi, jika kekhawatirannya tidak telat setor PPh 21 Masa Desember 2025, maka silakan bayar deposit paling lambat hari ini, minimal sama atau lebih dengan perhitungan PPh 21 akan terutang.
Semoga informasi membantu.
—
t.me/FAQcoretax
Sudah diberitahu bahwa Deposit 2026 bisa dipakai untuk Masa Desember 2025, tapi masih ragu.
Alasannya ada bagian mengisi:
- Untuk pembayaran
- Untuk masa
- Untuk tahun
Padahal, sesuai rilis resmi dari @ditjenpajakri, keterangan indikatif tersebut saat buat kode billing deposit tidak mengikat.
Pernah diangkat juga di FAQ 156 https://t.me/FAQcoretax/688
Jadi, sekali lagi, jika kekhawatirannya tidak telat setor PPh 21 Masa Desember 2025, maka silakan bayar deposit paling lambat hari ini, minimal sama atau lebih dengan perhitungan PPh 21 akan terutang.
Semoga informasi membantu.
—
t.me/FAQcoretax
Opsi 1:
Opsi 2: