Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi πŸ‘‰ @konsulgabjatim1
#SPTMasaPPh21 #BPA1 #BPMP #PortalNPWP
203. Saya mengalami kendala saat membuat A1/BPA1 karena data PPh 21 masa sebelumnya tidak terakumulasi dengan benar. Apa penyebabnya, dan bagaimana cara memastikan BPMP atas pegawai saya sudah benar, mengingat datanya otomatis dan tidak bisa diubah masuk ke A1 dan L-IB di Coretax?

πŸ“Š Ditemukan banyak laporan terkait tidak benarnya data:
β€’ Jumlah PPh 21 yang telah dipotong/DTP (akumulasi pemotongan TER) saat membuat BPA1/BPA2 dan/atau
β€’ Data PPh 21 di Masa Pajak Akhir baik di A1 maupun yang masuk ke L-IB

πŸ” Berdasarkan pengecekan atas eskalasi permasalahan tersebut, ditemukan bahwa memang terdapat ketidaklengkapan penerbitan BPMP atas pegawai tersebut oleh Pemotong, misalnya karena:
1️⃣ Menggunakan NPWP Sementara (9990000000999000)
2️⃣ WP Pemotong tidak sengaja/sadar mengulang proses import dan terbitkan BPMP, sehingga data berganda.
3️⃣ BPMP lain ikut tercentang pada saat Pemotong melakukan pembatalan atas beberapa BPMP secara sekaligus *(multiple selection)*.
4️⃣ BPMP masih berada di grid konsep *(status disimpan/submitted)* karena belum diterbitkan.


⚠️ Hal-hal ini mengakibatkan Pemotong merasa nilai akumulasi pemotongan TER di BPA1/2 dan L1-B berbeda dengan catatan internal Wajib Pajak.

πŸ“Œ Sebelum menanyakan ke KPP atau meminta tiket melati, mohon dipastikan:
1️⃣ BPMP atas pegawai tersebut benar telah terbit dan tidak ada di grid Konsep/Invalid
2️⃣ BPMP dibuat NIK yang valid *(bukan NPWP sementara)*
3️⃣ Penerbitan BPMP yang dimaksud dilakukan sebelum membuat konsep A1/A2
4️⃣ Jika pembuatan konsep A1 lebih dulu dari penerbitan BPMP baru/ulang, maka silakan hapus dan buat ulang konsep A1 agar data PPh 21 masa pajak sebelumnya dari BPMP yang terbit tersebut masuk dan terakumulasi di A1

πŸ”„ Jika WP merasa terdapat pemotongan beberapa pegawai tidak sesuai, lakukan crosscheck catatan internal dengan data yang ada di Coretax pada saat ini.


πŸ“₯ Cara untuk memperoleh data BPMP dapat dilakukan sebagai berikut:

1. EXPORT DATA BPMP TELAH TERBIT πŸ“€
Opsi 1:
Melalui Coretax menu eBupot β†’ Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap β†’ Grid Telah Terbit β†’ Export data BPMP telah terbit dengan tombol excel yang disediakan.

Opsi 2:
Melalui GENTA (Generate Data) DJP Online β†’ Login ke djponline.pajak.go.id β†’ Lapor β†’ Pra Pelaporan β†’ GENTA β†’ Klik Ok pada pop-up: *β€œData dapat diakses H+1 setelah permohonan, mulai 08.00 WIB”* β†’ Pilih tab "Generate Data" β†’ Klik Tambah β†’ Pilih Jenis Dokumen "Bukti Potong Bulanan" β†’ Pilih Tahun & Masa Pajak β†’ Oke. (Ulangi untuk masa lainnya jika diperlukan) β†’ Tunggu H+1 hingga status "File Siap Diunduh" β†’ Unduh CSV β†’ Import di Excel Data β†’ Get Data β†’ From Text/CSV
πŸ“š Selengkapnya tentang GENTA dan Manualnya Klik Di Sini

2. HAPUS DAN TERBITKAN ULANG BPMP ATAS NPWP SEMENTARA πŸ”
Jika masih ditemukan:
β€’ Pegawai belum dibuatkan BPMP/BPMP ter-cancel β†’ Terbitkan BPMP
β€’ BPMP dengan NPWP Sementara β†’ Batalkan & terbitkan ulang dengan NIK valid
β€’ BPMP berganda β†’ Batalkan salah satu BPMP

3. VALIDASI NIK ATAS PEGAWAI YANG BELUM TERDAFTAR DI CORETAX 🧾
Jika terdapat NIK Tidak Valid saat import XML atau NIK menjadi NPWP Sementara 999
β†’ Artinya NIK belum terdapat di sistem Coretax
β†’ Solusi: Gunakan fitur validasi NPWP di portalnpwp.pajak.go.id, tunggu status migrasi Ya, lalu buat BPMP dengan NIK valid
πŸ“šSelengkapnya tentang PORTAL NPWP dan Manualnya Klik Di Sini


β€”
t.me/FAQcoretax
 
 
Back to Top