Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
203. Saya mengalami kendala saat membuat A1/BPA1 karena data PPh 21 masa sebelumnya tidak terakumulasi dengan benar. Apa penyebabnya, dan bagaimana cara memastikan BPMP atas pegawai saya sudah benar, mengingat datanya otomatis dan tidak bisa diubah masuk ke A1 dan L-IB di Coretax?
π Ditemukan banyak laporan terkait tidak benarnya data:
β’ Jumlah PPh 21 yang telah dipotong/DTP (akumulasi pemotongan TER) saat membuat BPA1/BPA2 dan/atau
β’ Data PPh 21 di Masa Pajak Akhir baik di A1 maupun yang masuk ke L-IB
π Berdasarkan pengecekan atas eskalasi permasalahan tersebut, ditemukan bahwa memang terdapat ketidaklengkapan penerbitan BPMP atas pegawai tersebut oleh Pemotong, misalnya karena:
β οΈ Hal-hal ini mengakibatkan Pemotong merasa nilai akumulasi pemotongan TER di BPA1/2 dan L1-B berbeda dengan catatan internal Wajib Pajak.
π Sebelum menanyakan ke KPP atau meminta tiket melati, mohon dipastikan:
π₯ Cara untuk memperoleh data BPMP dapat dilakukan sebagai berikut:
β
t.me/FAQcoretax
Opsi 1:
Opsi 2: