Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi πŸ‘‰ @konsulgabjatim1
#InfoPenangananKendala

Kabar baik. Update FAQ 141
Terkait kendala NIK Wajib Pajak Tidak Terigistrasi saat buat BP 21/BPMP

Per tanggal 18 Juli 2025:
Atas data NIK yang tidak terdaftar di sistem Coretax, yang kemudian dimasukkan ke eskalasi tautan https://bit.ly/BupotPPh

βœ… Telah dilakukan tindaklanjuti oleh tim migrasi PSIAP sejauh ini dengan hasil:
1️⃣ 56.742
Data NIK telah dilakukan pemadanan dengan data Dukcapil dan telah terdaftar di sistem Coretax. Atas NIK tersebut sudah dapat dibuatkan bukti pemotongan tanpa NIK tampungan atau error WP Tidak Teregistrasi
2️⃣ 21.782
Data NIK tidak dapat didaftarkan di sistem Coretax karena NIK tidak terdapat pada Data Dukcapil


Catatan: Perlu dicatat bahwa secara umum NIK pada angka πŸ…°οΈ teregistrasi di sistem coretax dengan kondisi: Tanpa akun Coretax dan belum diaktivasi menjadi NPWP.

1️⃣ Jika butuh Akun Coretax:
β†’ Silakan lakukan perubahan data email dan nomor HP sesuai FAQ 158 langkah 2οΈβƒ£πŸ…±οΈ β†’ lalu lakukan "Aktivasi Akun Wajib Pajak" 2οΈβƒ£πŸ…°οΈ

2️⃣ Jika butuh Aktivasi NIK sebagai NPWP:
β†’ Silakan lakukan permohonan ke KPP terdekat.

Bagi NIK yang tidak terdapat di dukcapil:
1. Pastikan pengetikan NIK sudah sesuai; atau
2. Silakan arahkan pegawai bersangkutan untuk konfirmasi ke Dukcapil; atau
3. Bila jumlah tidak signifikan. Silakan arahkan pegawai registrasi secara mandiri ke Coretax dengan cara yang sudah dijelaskan di FAQ 50

β€”
t.me/FAQcoretax FAQ Coretax
FAQ Coretax
#infoError Atas kendala yang muncul terkait CounterpartTIN saat buat BPMP dan BP21 atas NIK yang tidak terdaftar NPWP, dengan notifikasi: "Hanya NPWP Individu yang diizinkan untuk jenis Bukti Potong ini" Saat ini, masih dalam tahap penanganan oleh tim developer.…
141. Apa solusi dari error NIK "Wajib Pajak Tidak Terigistrasi" saat import XML BP 21?
#SPT21

Per 17.00 WIB 09/05/2025

#Update:
πŸ“’ Informasi Terkait Kendala Pembuatan Bukti Potong PPh Pasal 21 di Coretax

Selamat sore Bapak/Ibu,
Sehubungan dengan kendala pembuatan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (BP21)

…yang menghasilkan pesan error:
❌ "Wajib Pajak tidak terdaftar pada data registrasi"
❌ "Hanya NPWP Individu yang diizinkan untuk jenis Bukti Potong ini"
❌ "CounterpartTin"
.. setelah melakukan import XML,

πŸ’‘ berikut ini hal-hal yang perlu diperhatikan:
βœ… Langkah Penanganan:

1️⃣ Jika jumlah error tidak signifikan:
- Silakan lakukan ulang import XML.
- Untuk data yang masih error, WP Pemotong dapat melanjutkan secara key-in di aplikasi Coretax.

2️⃣ Jika jumlah error masih signifikan:
- WP Pemotong diharapkan menyampaikan informasi NIK penerima penghasilan yang tidak ditemukan melalui tautan berikut: πŸ”— https://bit.ly/BupotPPh


Sumber: Tim Teknis PSIAP DJP
β€”
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
FAQ Coretax
137. Mengapa faktur pajak yang dibuat di e-Faktur Desktop pada tanggal 25–28 April 2025 belum muncul di Coretax? #eFaktur πŸ—“ Faktur Pajak yang dibuat di e-Faktur Desktop pada tanggal 25–28 April 2025 memang masih belum termigrasi ke Coretax hingga saat ini.…
Per 17.00 WIB 09/05/2025

#Update:
Terkait faktur pajak yang dibuat di e-Faktur Desktop (sistem legacy) per hari ini tanggal 08 Mei 2025 sudah selesai dimigrasikan seluruhnya ke Coretax, silakan untuk dapat dilakukan pengecekan kembali, bila butuh dikreditkan.

Jika masih ada kendala silakan untuk dapat membuat tiket melati sesuai FAQ 120 agar dapat dicek oleh Tim terkait.

β€”
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
🚧 #Update Perbaikan Terkait PPN dan PPh
πŸ“… 28 Februari 2025 | Pukul 20.30 WIB

Perbaikan Terkait PPN
1️⃣ Memperbaiki kalkulasi (perhitungan nilai) di Induk SPT Masa PPN.
2️⃣ Perbaikan validasi ketika submit Retur Faktur Masukan:
- βœ… Validasi detil barang saat upload XML retur masukan.
- βœ… Retur sudah upload dan submit, tetapi hilang/tidak muncul di daftar retur masukan.
- βœ… Error "xxx has been altered".
- βœ… Muncul potongan harga minus pada Faktur Pajak yang diretur.
3️⃣ Perbaikan prepopulated data pada Induk SPT Masa PPN.
4️⃣ Perbaikan validasi API untuk pembuatan Faktur Pajak (IFTXR001) dengan kode transaksi 07 ke Kawasan Bebas melalui PJAP.
5️⃣ Memperbaiki error karena tag Masa Dokumen Pendukung Faktur pada XML (misalnya error "...has invalid child element 'RefDesc'...").
6️⃣ Optimasi performa terkait Faktur Pajak.
7️⃣ Update Template XML Coretax:
- πŸ“… Memperbaiki format tanggal untuk Retur Pajak Masukan.
- πŸ“Œ Menambahkan parameter baru di Faktur Pajak Keluaran untuk mengakomodir impor XML dengan Kode 07 & Keterangan Tambahan 02.
- πŸ”„ Mengubah Template Excel Faktur Pajak Keluaran menjadi versi 1.4 untuk mendukung impor XML dengan Kode 07 & Keterangan Tambahan 02.
- πŸ“₯ Template terbaru dapat diunduh di:
πŸ”— Template XML & Converter Excel ke XML https://www.pajak.go.id/reformdjp/coretax/template-xml-dan-converter-excel-ke-xml


Perbaikan Terkait PPh
βœ… Prepopulated data BPPU ke SPT Unifikasi yang sebelumnya menyebabkan jumlah bukti potong menjadi dua kali lipat (double) kini telah diperbaiki.


Sumber: Tim Teknis PSIAP & P2Humas

β€”
t.me/FAQcoretax
πŸ’¬ Diskusi konsulgabjatim1
FAQ Coretax
🚧 #WorkInProgress πŸ“… Pukul 09.30 WIB | 26-02-2025 πŸ”΄ *Isu Dilaporkan & Solusi Sementara* πŸ“Œ Faktur Pajak Masukan (FPM) belum masuk seluruhnya ke B2 ➑️ Solusi sementara: 1️⃣ Cek selisih faktur antara perhitungan yang seharusnya masuk ke B2 dengan yang belum…
🚧 #Update Kendala SPT pada Coretax
πŸ“… 26 Februari 2025

πŸ”΄ Kendala yang Sedang Ditangani

1️⃣ Kendala pada Semua SPT (PPh & PPN) dengan KB yang Belum Dibayar tetapi Sudah Berstatus "Submitted"
⚠️ Kasus:
Terdapat SPT dengan Kurang Bayar (KB) yang belum dibayarkan, tetapi sudah muncul Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dan berstatus "Submitted".

πŸ” Status Saat Ini:
- Masih dalam penanganan oleh tim pengembang.

πŸ“’ Tindak Lanjut:
- Setelah perbaikan dilakukan, Wajib Pajak yang terdampak akan diinformasikan untuk melakukan pembetulan SPT.

2️⃣ Kendala pada SPT PPN
⚠️ Beberapa kendala yang ditemukan:
- Isian pada Induk dan Lampiran kosong sehingga tidak dapat diproses.
- Data Pajak Keluaran (PK) dan Pajak Masukan (PM) hanya masuk sebagian di Induk maupun Lampiran.
- Data PK dan PM terisi dobel, menyebabkan perhitungan tidak akurat.
- Kalkulasi nilai di Induk tidak sesuai dengan perhitungan yang seharusnya.

πŸ” Status Saat Ini:
- Perbaikan kendala ini sedang diprioritaskan oleh tim pengembang.

πŸ“’ πŸ“Œ Sumber: Tim Teknis PSIAP

πŸ’‘ Update lebih lanjut akan diinformasikan setelah perbaikan selesai.

--
t.me/FAQcoretax
πŸ’¬ Diskusi konsulgabjatim1
 
 
Back to Top