Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
#InfoPenangananKendala
Kabar baik. Update FAQ 141
Terkait kendala NIK Wajib Pajak Tidak Terigistrasi saat buat BP 21/BPMP
Per tanggal 18 Juli 2025:
Atas data NIK yang tidak terdaftar di sistem Coretax, yang kemudian dimasukkan ke eskalasi tautan https://bit.ly/BupotPPh
β Telah dilakukan tindaklanjuti oleh tim migrasi PSIAP sejauh ini dengan hasil:
1οΈβ£ 56.742 Data NIK telah dilakukan pemadanan dengan data Dukcapil dan telah terdaftar di sistem Coretax. Atas NIK tersebut sudah dapat dibuatkan bukti pemotongan tanpa NIK tampungan atau error WP Tidak Teregistrasi
2οΈβ£ 21.782 Data NIK tidak dapat didaftarkan di sistem Coretax karena NIK tidak terdapat pada Data Dukcapil
Catatan: Perlu dicatat bahwa secara umum NIK pada angka π °οΈ teregistrasi di sistem coretax dengan kondisi: Tanpa akun Coretax dan belum diaktivasi menjadi NPWP.
1οΈβ£ Jika butuh Akun Coretax:
β Silakan lakukan perubahan data email dan nomor HP sesuai FAQ 158 langkah 2οΈβ£π ±οΈ β lalu lakukan "Aktivasi Akun Wajib Pajak" 2οΈβ£π °οΈ
2οΈβ£ Jika butuh Aktivasi NIK sebagai NPWP:
β Silakan lakukan permohonan ke KPP terdekat.
Bagi NIK yang tidak terdapat di dukcapil:
1. Pastikan pengetikan NIK sudah sesuai; atau
2. Silakan arahkan pegawai bersangkutan untuk konfirmasi ke Dukcapil; atau
3. Bila jumlah tidak signifikan. Silakan arahkan pegawai registrasi secara mandiri ke Coretax dengan cara yang sudah dijelaskan di FAQ 50
β
t.me/FAQcoretax
Kabar baik. Update FAQ 141
Terkait kendala NIK Wajib Pajak Tidak Terigistrasi saat buat BP 21/BPMP
Per tanggal 18 Juli 2025:
Atas data NIK yang tidak terdaftar di sistem Coretax, yang kemudian dimasukkan ke eskalasi tautan https://bit.ly/BupotPPh
β Telah dilakukan tindaklanjuti oleh tim migrasi PSIAP sejauh ini dengan hasil:
1οΈβ£ 56.742 Data NIK telah dilakukan pemadanan dengan data Dukcapil dan telah terdaftar di sistem Coretax. Atas NIK tersebut sudah dapat dibuatkan bukti pemotongan tanpa NIK tampungan atau error WP Tidak Teregistrasi
2οΈβ£ 21.782 Data NIK tidak dapat didaftarkan di sistem Coretax karena NIK tidak terdapat pada Data Dukcapil
Catatan: Perlu dicatat bahwa secara umum NIK pada angka π °οΈ teregistrasi di sistem coretax dengan kondisi: Tanpa akun Coretax dan belum diaktivasi menjadi NPWP.
1οΈβ£ Jika butuh Akun Coretax:
β Silakan lakukan perubahan data email dan nomor HP sesuai FAQ 158 langkah 2οΈβ£π ±οΈ β lalu lakukan "Aktivasi Akun Wajib Pajak" 2οΈβ£π °οΈ
2οΈβ£ Jika butuh Aktivasi NIK sebagai NPWP:
β Silakan lakukan permohonan ke KPP terdekat.
Bagi NIK yang tidak terdapat di dukcapil:
1. Pastikan pengetikan NIK sudah sesuai; atau
2. Silakan arahkan pegawai bersangkutan untuk konfirmasi ke Dukcapil; atau
3. Bila jumlah tidak signifikan. Silakan arahkan pegawai registrasi secara mandiri ke Coretax dengan cara yang sudah dijelaskan di FAQ 50
β
t.me/FAQcoretax
#update
Termasuk: Untuk kendala pada prefiling draft SPT atas SPT BM dan PPN saat ini sedang menjadi prioritas perbaikan oleh pengembang.
Mohon maaf atas kendala yang terjadi. ππ»
Termasuk: Untuk kendala pada prefiling draft SPT atas SPT BM dan PPN saat ini sedang menjadi prioritas perbaikan oleh pengembang.
Mohon maaf atas kendala yang terjadi. ππ»
#SPT21
Per 17.00 WIB 09/05/2025
#Update:Sumber: Tim Teknis PSIAP DJP
β
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Per 17.00 WIB 09/05/2025
#Update:
Terkait faktur pajak yang dibuat di e-Faktur Desktop (sistem legacy) per hari ini tanggal 08 Mei 2025 sudah selesai dimigrasikan seluruhnya ke Coretax, silakan untuk dapat dilakukan pengecekan kembali, bila butuh dikreditkan.
Jika masih ada kendala silakan untuk dapat membuat tiket melati sesuai FAQ 120 agar dapat dicek oleh Tim terkait.
β
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
#Update:Terkait faktur pajak yang dibuat di e-Faktur Desktop (sistem legacy) per hari ini tanggal 08 Mei 2025 sudah selesai dimigrasikan seluruhnya ke Coretax, silakan untuk dapat dilakukan pengecekan kembali, bila butuh dikreditkan.
Jika masih ada kendala silakan untuk dapat membuat tiket melati sesuai FAQ 120 agar dapat dicek oleh Tim terkait.
β
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
π§ #Update Perbaikan Terkait PPN dan PPh
π 28 Februari 2025 | Pukul 20.30 WIB
Perbaikan Terkait PPN
Perbaikan Terkait PPh
Sumber: Tim Teknis PSIAP & P2Humas
β
t.me/FAQcoretax
π¬ Diskusi konsulgabjatim1
π 28 Februari 2025 | Pukul 20.30 WIB
Perbaikan Terkait PPN
Perbaikan Terkait PPh
β Prepopulated data BPPU ke SPT Unifikasi yang sebelumnya menyebabkan jumlah bukti potong menjadi dua kali lipat (double) kini telah diperbaiki.
Sumber: Tim Teknis PSIAP & P2Humas
β
t.me/FAQcoretax
π¬ Diskusi konsulgabjatim1
π§ #Update Kendala SPT pada Coretax
π 26 Februari 2025
π΄ Kendala yang Sedang Ditangani
1οΈβ£ Kendala pada Semua SPT (PPh & PPN) dengan KB yang Belum Dibayar tetapi Sudah Berstatus "Submitted"
β οΈ Kasus:
Terdapat SPT dengan Kurang Bayar (KB) yang belum dibayarkan, tetapi sudah muncul Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dan berstatus "Submitted".
π Status Saat Ini:
- Masih dalam penanganan oleh tim pengembang.
π’ Tindak Lanjut:
- Setelah perbaikan dilakukan, Wajib Pajak yang terdampak akan diinformasikan untuk melakukan pembetulan SPT.
2οΈβ£ Kendala pada SPT PPN
β οΈ Beberapa kendala yang ditemukan:
- Isian pada Induk dan Lampiran kosong sehingga tidak dapat diproses.
- Data Pajak Keluaran (PK) dan Pajak Masukan (PM) hanya masuk sebagian di Induk maupun Lampiran.
- Data PK dan PM terisi dobel, menyebabkan perhitungan tidak akurat.
- Kalkulasi nilai di Induk tidak sesuai dengan perhitungan yang seharusnya.
π Status Saat Ini:
- Perbaikan kendala ini sedang diprioritaskan oleh tim pengembang.
π’ π Sumber: Tim Teknis PSIAP
π‘ Update lebih lanjut akan diinformasikan setelah perbaikan selesai.
--
t.me/FAQcoretax
π¬ Diskusi konsulgabjatim1
π 26 Februari 2025
π΄ Kendala yang Sedang Ditangani
1οΈβ£ Kendala pada Semua SPT (PPh & PPN) dengan KB yang Belum Dibayar tetapi Sudah Berstatus "Submitted"
β οΈ Kasus:
Terdapat SPT dengan Kurang Bayar (KB) yang belum dibayarkan, tetapi sudah muncul Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dan berstatus "Submitted".
π Status Saat Ini:
- Masih dalam penanganan oleh tim pengembang.
π’ Tindak Lanjut:
- Setelah perbaikan dilakukan, Wajib Pajak yang terdampak akan diinformasikan untuk melakukan pembetulan SPT.
2οΈβ£ Kendala pada SPT PPN
β οΈ Beberapa kendala yang ditemukan:
- Isian pada Induk dan Lampiran kosong sehingga tidak dapat diproses.
- Data Pajak Keluaran (PK) dan Pajak Masukan (PM) hanya masuk sebagian di Induk maupun Lampiran.
- Data PK dan PM terisi dobel, menyebabkan perhitungan tidak akurat.
- Kalkulasi nilai di Induk tidak sesuai dengan perhitungan yang seharusnya.
π Status Saat Ini:
- Perbaikan kendala ini sedang diprioritaskan oleh tim pengembang.
π’ π Sumber: Tim Teknis PSIAP
π‘ Update lebih lanjut akan diinformasikan setelah perbaikan selesai.
--
t.me/FAQcoretax
π¬ Diskusi konsulgabjatim1