FAQ Coretax
🚧 #WorkInProgress πŸ“… Pukul 09.30 WIB | 26-02-2025 πŸ”΄ *Isu Dilaporkan & Solusi Sementara* πŸ“Œ Faktur Pajak Masukan (FPM) belum masuk seluruhnya ke B2 ➑️ Solusi sementara: 1️⃣ Cek selisih faktur antara perhitungan yang seharusnya masuk ke B2 dengan yang belum…
🚧 #Update Kendala SPT pada Coretax
πŸ“… 26 Februari 2025

πŸ”΄ Kendala yang Sedang Ditangani

1️⃣ Kendala pada Semua SPT (PPh & PPN) dengan KB yang Belum Dibayar tetapi Sudah Berstatus "Submitted"
⚠️ Kasus:
Terdapat SPT dengan Kurang Bayar (KB) yang belum dibayarkan, tetapi sudah muncul Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dan berstatus "Submitted".

πŸ” Status Saat Ini:
- Masih dalam penanganan oleh tim pengembang.

πŸ“’ Tindak Lanjut:
- Setelah perbaikan dilakukan, Wajib Pajak yang terdampak akan diinformasikan untuk melakukan pembetulan SPT.

2️⃣ Kendala pada SPT PPN
⚠️ Beberapa kendala yang ditemukan:
- Isian pada Induk dan Lampiran kosong sehingga tidak dapat diproses.
- Data Pajak Keluaran (PK) dan Pajak Masukan (PM) hanya masuk sebagian di Induk maupun Lampiran.
- Data PK dan PM terisi dobel, menyebabkan perhitungan tidak akurat.
- Kalkulasi nilai di Induk tidak sesuai dengan perhitungan yang seharusnya.

πŸ” Status Saat Ini:
- Perbaikan kendala ini sedang diprioritaskan oleh tim pengembang.

πŸ“’ πŸ“Œ Sumber: Tim Teknis PSIAP

πŸ’‘ Update lebih lanjut akan diinformasikan setelah perbaikan selesai.

--
t.me/FAQcoretax
πŸ’¬ Diskusi konsulgabjatim1
 
 
Back to Top