🚧 #Update Perbaikan Terkait PPN dan PPh
πŸ“… 28 Februari 2025 | Pukul 20.30 WIB

Perbaikan Terkait PPN
1️⃣ Memperbaiki kalkulasi (perhitungan nilai) di Induk SPT Masa PPN.
2️⃣ Perbaikan validasi ketika submit Retur Faktur Masukan:
- βœ… Validasi detil barang saat upload XML retur masukan.
- βœ… Retur sudah upload dan submit, tetapi hilang/tidak muncul di daftar retur masukan.
- βœ… Error "xxx has been altered".
- βœ… Muncul potongan harga minus pada Faktur Pajak yang diretur.
3️⃣ Perbaikan prepopulated data pada Induk SPT Masa PPN.
4️⃣ Perbaikan validasi API untuk pembuatan Faktur Pajak (IFTXR001) dengan kode transaksi 07 ke Kawasan Bebas melalui PJAP.
5️⃣ Memperbaiki error karena tag Masa Dokumen Pendukung Faktur pada XML (misalnya error "...has invalid child element 'RefDesc'...").
6️⃣ Optimasi performa terkait Faktur Pajak.
7️⃣ Update Template XML Coretax:
- πŸ“… Memperbaiki format tanggal untuk Retur Pajak Masukan.
- πŸ“Œ Menambahkan parameter baru di Faktur Pajak Keluaran untuk mengakomodir impor XML dengan Kode 07 & Keterangan Tambahan 02.
- πŸ”„ Mengubah Template Excel Faktur Pajak Keluaran menjadi versi 1.4 untuk mendukung impor XML dengan Kode 07 & Keterangan Tambahan 02.
- πŸ“₯ Template terbaru dapat diunduh di:
πŸ”— Template XML & Converter Excel ke XML https://www.pajak.go.id/reformdjp/coretax/template-xml-dan-converter-excel-ke-xml


Perbaikan Terkait PPh
βœ… Prepopulated data BPPU ke SPT Unifikasi yang sebelumnya menyebabkan jumlah bukti potong menjadi dua kali lipat (double) kini telah diperbaiki.


Sumber: Tim Teknis PSIAP & P2Humas

β€”
t.me/FAQcoretax
πŸ’¬ Diskusi konsulgabjatim1
 
 
Back to Top