Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
#SPTMasaPPh21 #BPA1 #BPMP #PortalNPWP
203. Saya mengalami kendala saat membuat A1/BPA1 karena data PPh 21 masa sebelumnya tidak terakumulasi dengan benar. Apa penyebabnya, dan bagaimana cara memastikan BPMP atas pegawai saya sudah benar, mengingat datanya otomatis dan tidak bisa diubah masuk ke A1 dan L-IB di Coretax?

📊 Ditemukan banyak laporan terkait tidak benarnya data:
• Jumlah PPh 21 yang telah dipotong/DTP (akumulasi pemotongan TER) saat membuat BPA1/BPA2 dan/atau
• Data PPh 21 di Masa Pajak Akhir baik di A1 maupun yang masuk ke L-IB

🔍 Berdasarkan pengecekan atas eskalasi permasalahan tersebut, ditemukan bahwa memang terdapat ketidaklengkapan penerbitan BPMP atas pegawai tersebut oleh Pemotong, misalnya karena:
1️⃣ Menggunakan NPWP Sementara (9990000000999000)
2️⃣ WP Pemotong tidak sengaja/sadar mengulang proses import dan terbitkan BPMP, sehingga data berganda.
3️⃣ BPMP lain ikut tercentang pada saat Pemotong melakukan pembatalan atas beberapa BPMP secara sekaligus *(multiple selection)*.
4️⃣ BPMP masih berada di grid konsep *(status disimpan/submitted)* karena belum diterbitkan.


⚠️ Hal-hal ini mengakibatkan Pemotong merasa nilai akumulasi pemotongan TER di BPA1/2 dan L1-B berbeda dengan catatan internal Wajib Pajak.

📌 Sebelum menanyakan ke KPP atau meminta tiket melati, mohon dipastikan:
1️⃣ BPMP atas pegawai tersebut benar telah terbit dan tidak ada di grid Konsep/Invalid
2️⃣ BPMP dibuat NIK yang valid *(bukan NPWP sementara)*
3️⃣ Penerbitan BPMP yang dimaksud dilakukan sebelum membuat konsep A1/A2
4️⃣ Jika pembuatan konsep A1 lebih dulu dari penerbitan BPMP baru/ulang, maka silakan hapus dan buat ulang konsep A1 agar data PPh 21 masa pajak sebelumnya dari BPMP yang terbit tersebut masuk dan terakumulasi di A1

🔄 Jika WP merasa terdapat pemotongan beberapa pegawai tidak sesuai, lakukan crosscheck catatan internal dengan data yang ada di Coretax pada saat ini.


📥 Cara untuk memperoleh data BPMP dapat dilakukan sebagai berikut:

1. EXPORT DATA BPMP TELAH TERBIT 📤
Opsi 1:
Melalui Coretax menu eBupot → Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap → Grid Telah Terbit → Export data BPMP telah terbit dengan tombol excel yang disediakan.

Opsi 2:
Melalui GENTA (Generate Data) DJP Online → Login ke djponline.pajak.go.id → Lapor → Pra Pelaporan → GENTA → Klik Ok pada pop-up: *“Data dapat diakses H+1 setelah permohonan, mulai 08.00 WIB”* → Pilih tab "Generate Data" → Klik Tambah → Pilih Jenis Dokumen "Bukti Potong Bulanan" → Pilih Tahun & Masa Pajak → Oke. (Ulangi untuk masa lainnya jika diperlukan) → Tunggu H+1 hingga status "File Siap Diunduh" → Unduh CSV → Import di Excel Data → Get Data → From Text/CSV
📚 Selengkapnya tentang GENTA dan Manualnya Klik Di Sini

2. HAPUS DAN TERBITKAN ULANG BPMP ATAS NPWP SEMENTARA 🔁
Jika masih ditemukan:
• Pegawai belum dibuatkan BPMP/BPMP ter-cancelTerbitkan BPMP
• BPMP dengan NPWP Sementara → Batalkan & terbitkan ulang dengan NIK valid
• BPMP berganda → Batalkan salah satu BPMP

3. VALIDASI NIK ATAS PEGAWAI YANG BELUM TERDAFTAR DI CORETAX 🧾
Jika terdapat NIK Tidak Valid saat import XML atau NIK menjadi NPWP Sementara 999
→ Artinya NIK belum terdapat di sistem Coretax
Solusi: Gunakan fitur validasi NPWP di portalnpwp.pajak.go.id, tunggu status migrasi Ya, lalu buat BPMP dengan NIK valid
📚Selengkapnya tentang PORTAL NPWP dan Manualnya Klik Di Sini



t.me/FAQcoretax
FAQ Coretax
#PortalNPWP 201. Untuk validasi NIK di portal NPWP sampai kapan ya batas akhirnya? 07-01-2026: Sampai saat ini belum ada informasi resmi kapan portal NPWP ditutup. Namun, untuk keperluan pembuatan bukti pemotongan A1 atau A2 perlu dipastikan BPMP atas pegawai…
#Revisi FAQ 201

Untuk pembuatan Bukti Pemotongan A1/A2 sesuai dengan ketentuan Pasal 19 PMK 168 Tahun 2023, adalah paling lambat akhir bulan saat terutang. Artinya, untuk pembuatan A1/A2 di masa pajak akhir (Desember), adalah tanggal antara 1 Desember sampai dengan 31 Desember.

Adapun untuk pemberiannya kepada pegawai, wajib dilakukan paling lambat akhir bulan "berikutnya".

Revisi yang sebelumnya menyatakan bahwa pembuatan A1/A2 paling lambat akhir Januari.

Sekian revisi ini. Terima kasih 🙏


t.me/FAQcoretax
#PortalNPWP
201. Untuk validasi NIK di portal NPWP sampai kapan ya batas akhirnya?

07-01-2026:
Sampai saat ini belum ada informasi resmi kapan portal NPWP ditutup.
Namun, untuk keperluan pembuatan bukti pemotongan A1 atau A2 perlu dipastikan BPMP atas pegawai tetap bersangkutan NIK nya valid.

Penyerahan bukti A1/A2 sesuai PMK-168/2023 kepada pegawai bersangkutan dilakukan paling lambat akhir Januari.

Oleh karena itu untuk penggunaan portal NPWP silakan segerakan, agar segera dapat membetulkan BPMP dengan NPWP sementara, lalu bisa membuat Bukti Pemotongan A1/A2.


t.me/FAQcoretax
#InfoPenyelesaianKendala
#PORTALNPWP

Atas kendala:
1. Link invalid saat klik link verifikasi pendaftaran akun Portal NPWP

Telah selesai ditangani seluruhnya, silakan login menggunakan email dan password yang didaftarkan. Jika muncul keterangan "Username tidak ditemukan" saat coba login ke Portal NPWP, maka silakan klik tombol "Kirim Ulang Verifikasi Email".

Terima kasih. Semoga membantu.

--
t.me/FAQcoretax
#PortalNPWP

Data NIK yang telah dimasukkan dan berstatus valid di portalnpwp sampai dengan tanggal 28 November 2025 telah selesai diproses dan sudah dimigrasi ke Coretax.

Silakan test sampling

Jika sudah, silakan untuk membatalkan BPMP yang menggunakan NPWP sementara atas pegawai tersebut dan terbitkan bupot dengan NIK yang valid.

Atas proses flagging status yang belum berstatus YA memang sedang ditangani.

Terima kasih. Semoga informasi ini membantu.

--
t.me/FAQcoretax
📢 Layanan Baru: Validasi & Registrasi Massal NIK Kini Resmi Tersedia

Kabar baik untuk seluruh Pemberi Kerja Badan dan Instansi Pemerintah!

Mulai hari ini, layanan Validasi & Registrasi Massal NIK Pegawai telah resmi dirilis melalui Portal NPWP versi 2.1 di laman:
👉 https://portalnpwp.pajak.go.id

Layanan ini memudahkan pemberi kerja melakukan validasi NIK pegawai secara massal agar datanya dapat didaftarkan otomatis ke sistem Coretax, tanpa perlu menggunakan NPWP sementara (999xxx).

Fungsi utama layanan ini:
- Melakukan validasi NIK pegawai terhadap data kependudukan (Dukcapil).
- Mendaftarkan (registrasi) NIK yang valid ke database Coretax.
- Memastikan pegawai dapat dibuatkan bukti potong tanpa NPWP sementara.

📘 Untuk membantu pengguna, DJP juga telah menerbitkan Panduan Resmi “Validasi & Registrasi Massal NIK” yang dapat diunduh di:
👉 s.kemenkeu.go.id/validasiNIK

🧾 Panduan ini menjelaskan langkah demi langkah:
1. Registrasi akun pemberi kerja di portal NPWP.
2. Unggah file Excel berisi data pegawai (NIK, nama, HP, email).
3. Monitoring hasil validasi & migrasi ke Coretax (H+3).
4. Imbauan Pembatalan Bupot lama & penerbitan ulang Bupot baru tanpa NPWP sementara.

⚠️ Catatan: Saat ini layanan khusus untuk Pemberi Kerja Badan & Instansi Pemerintah. Akses bagi Pemberi Kerja Orang Pribadi sedang dalam tahap pengembangan.

#Coretax #ValidasiNIK #PortalNPWP #IntegrasiNIKNPWP
#PajakTumbuhIndonesiaTangguh #SemuaLayananGratis
 
 
Back to Top