#Revisi FAQ 201
Untuk pembuatan Bukti Pemotongan A1/A2 sesuai dengan ketentuan Pasal 19 PMK 168 Tahun 2023, adalah paling lambat akhir bulan saat terutang. Artinya, untuk pembuatan A1/A2 di masa pajak akhir (Desember), adalah tanggal antara 1 Desember sampai dengan 31 Desember.
Adapun untuk pemberiannya kepada pegawai, wajib dilakukan paling lambat akhir bulan "berikutnya".
Revisi yang sebelumnya menyatakan bahwa pembuatan A1/A2 paling lambat akhir Januari.
Sekian revisi ini. Terima kasih 🙏
—
t.me/FAQcoretax
Untuk pembuatan Bukti Pemotongan A1/A2 sesuai dengan ketentuan Pasal 19 PMK 168 Tahun 2023, adalah paling lambat akhir bulan saat terutang. Artinya, untuk pembuatan A1/A2 di masa pajak akhir (Desember), adalah tanggal antara 1 Desember sampai dengan 31 Desember.
Adapun untuk pemberiannya kepada pegawai, wajib dilakukan paling lambat akhir bulan "berikutnya".
Revisi yang sebelumnya menyatakan bahwa pembuatan A1/A2 paling lambat akhir Januari.
Sekian revisi ini. Terima kasih 🙏
—
t.me/FAQcoretax