Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
Pilihan Coretax Form telah muncul pada modul SPT di Coretax.
Silakan dicoba
Paparan penggunaan telah kami posting di sini
Atau bisa diunduh dari pajak.go.id/lapor-tahunan
--
t.me/FAQcoretax
Ngabuburit Episode 2:
Diskusi dan tanya jawab santai...
Masih seputar SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Bersama Saya dan Narsum kita, Iqbal Rahadian
t.me/FAQcoretax?livestream
Jangan lupa update Telegram versi terbaru, pastikan berikan izin mic, kamera.
Sampai jumpa Sore nanti, 16.00 WIB
- Rahmatullah Barkat
—
t.me/FAQcoretax
Yang mau tanya tanya atau diskusi ringan soal SPT Tahunan Orang Pribadi..
Sambil nunggu buka puasa, kita coba yuk #LiveStreamFAQCoretax di telegram ini ya.
Kita mulai 16.30 WIB. Klik di sini: https://t.me/FAQcoretax?livestream
Yang mau tanya, silakan reply postingan ini. Pertanyaan terpilih saya persilakan orangnya buat buka mic juga jika berkenan.
Sampai jumpa sebentar lagi. Jangan lupa update Telegramnya dulu dan berikan izin mic kamera dll.
- Rahmatullah Barkat
--
t.me/FAQcoretax
📢 Klarifikasi Informasi
Tidak benar apabila beredar informasi bahwa Dokumen Bukti Pemotongan yang semula terdapat pada menu “Dokumen Saya” (modul Portal Saya) telah dipindahkan ke menu “Bukti Potong Saya” (modul eBupot).
🔎 Penegasan:
Kedua menu tersebut tidak saling menggantikan, melainkan saling melengkapi.
Sempat terjadi kendala teknis sehingga daftar bukti potong pada menu Dokumen Saya tidak tampil.
✅ Update Terbaru:
Tim Teknis PSIAP telah melakukan perbaikan, dan saat ini daftar Bukti Potong sudah kembali muncul di menu “Dokumen Saya.”
⚙️ Untuk menu “Bukti Potong Saya”, saat ini masih dalam proses tuning guna meningkatkan efisiensi dan performa sistem.
Silakan melakukan pengecekan kembali pada akun masing-masing.
—
t.me/FAQcoretax
Saat ini menu Bukti Potong Saya (My Withholding Slip), masih perlu perbaikan agar dapat berjalan lebih efisien.
Akses bukti pemotongan dari Menu Dokumen Saya, modul Portal Saya.
—
t.me/FAQcoretax
#SPTPPh21
Atas kendala "Posting SPT" pada SPT PPh 21 sudah selesai fixing.
Silakan lakukan posting SPT hingga status "COMPLETED" dan memunculkan tombol "Bayar dan Lapor" untuk submit SPT.
Cek data bukti potong dan nilai PPh yang tertera dan silakan submit pelaporan SPT apabila telah sesuai.
Terima kasih..
—
t.me/FAQcoretax
Telah dilakukan penambahan kolom "Referensi" pada grid daftar faktur pajak masukan untuk dapat dipergunakan sesuai keperluan.Silakan dicoba..

--
t.me/FAQcoretax
#InfoPenyelesaianKendala
#XMLfaktur
Atas kendala impor XML Faktur Pajak Keluaran dengan notif: "AddInfo tidak boleh kosong atau spasi", sudah deploy fixing, silakan untuk dicoba kembali.
Terima kasih.
—
t.me/FAQcoretax
#XMLfaktur
Atas kendala impor XML Faktur Pajak Keluaran dengan notif: "AddInfo tidak boleh kosong atau spasi", sudah deploy fixing, silakan untuk dicoba kembali.
Terima kasih.
—
t.me/FAQcoretax
#UpdateEskalasi 5
Data ESKALASI KOLEKTIF PERIODE TAHUN PAJAK yang masuk sampai dengan 19 Februari 2026 pukul 8:41 WIB telah selesai ditindaklanjuti.
Silakan cek kembali di menu SPT Coretax masing-masing.
Jika masih belum, Artinya periode pembukuan pada Profilnya bukan 01-12, artinya, silakan konsultasi ke KPP terdaftar (Bukan isi eskalasi ini!)
Diingatkan kembali bagi wajib pajak untuk mengecek kembali kriteria yang disyaratkan sebelum mengisi form eskalasi:
1️⃣ Sudah cek di menu Konsep SPT dan SPT Menunggu Pembayaran
➜ TIDAK ADA jenis SPT Tahunan Januari–Desember 2025
2️⃣ Sudah cek di menu Profil Saya → Informasi Umum
➜ HARUS Periode Pembukuan: 01–12
3️⃣ Sudah cek di Profil Saya → Ikhtisar Profil Wajib Pajak
pada tab Fasilitas Aktif
➜ TIDAK TERDAPAT fasilitas AS/LA.15-02 Perubahan Tahun Buku yang Pertama
--
t.me/FAQcoretax
Data ESKALASI KOLEKTIF PERIODE TAHUN PAJAK yang masuk sampai dengan 19 Februari 2026 pukul 8:41 WIB telah selesai ditindaklanjuti.
Silakan cek kembali di menu SPT Coretax masing-masing.
Jika masih belum, Artinya periode pembukuan pada Profilnya bukan 01-12, artinya, silakan konsultasi ke KPP terdaftar (Bukan isi eskalasi ini!)
Diingatkan kembali bagi wajib pajak untuk mengecek kembali kriteria yang disyaratkan sebelum mengisi form eskalasi:1️⃣ Sudah cek di menu Konsep SPT dan SPT Menunggu Pembayaran
➜ TIDAK ADA jenis SPT Tahunan Januari–Desember 2025
2️⃣ Sudah cek di menu Profil Saya → Informasi Umum
➜ HARUS Periode Pembukuan: 01–12
3️⃣ Sudah cek di Profil Saya → Ikhtisar Profil Wajib Pajak
pada tab Fasilitas Aktif
➜ TIDAK TERDAPAT fasilitas AS/LA.15-02 Perubahan Tahun Buku yang Pertama
--
t.me/FAQcoretax
#SPTPPh21
Atas kendala "Posting SPT" pada SPT PPh 21 dengan status FAILED yang menyebabkan tidak munculnya tombol "Bayar dan Lapor" untuk submit SPT, telah disampaikan ke tim teknis untuk segera dilakukan perbaikan.
—
t.me/FAQcoretax
#XMLfaktur
Atas kendala impor XML Faktur Pajak Keluaran dengan notif:
"AddInfo tidak boleh kosong atau spasi"
terjadi khusus pada faktur pajak 07 dengan fasilitas PPN DTP PMK 90 Tahun 2025 (add info TD.00531, stamp TD.01131).
Kendala ini sedang ditangani pengembang, untuk sementara silakan dikeluarkan dari list impor XML dan input manual.
Jika dapat info penyelesaian segera kami kabari.
—
t.me/FAQcoretax
Timon (Penyuluh Pajak Ahli Madya) mengatakan sepanjang wajib pajak orang pribadi masih memenuhi syarat untuk memanfaatkan PPh final UMKM, wajib pajak masih bisa menyampaikan SPT Tahunan sebagaimana layaknya UMKM.
"Memang kami pahami kendalanya di lapangan itu aturan normatifnya seperti apa. Namun, bisa saya sampaikan seperti itu, bahwa selama secara substansi masih memenuhi syarat sebagai UMKM, silakan dilaporkan sebagai UMKM," ujar Timon.
Baca selengkapnya: "Aturan Baru PPh UMKM Belum Terbit, DJP Jamin Tetap Bisa Dimanfaatkan".
https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1817377/aturan-baru-pph-umkm-belum-terbit-djp-jamin-tetap-bisa-dimanfaatkan.
Penulis: Redaksi DDTCNews
Editor: Dian Kurniati
--
t.me/FAQcoretax