FAQ Coretax
🏷 Cap Fasilitas PMK 90/2025 Sudah Tersedia di Coretax Cap fasilitas berdasarkan: PMK Nomor 90 Tahun 2025 tentang PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun TA 2026 ➡️ SUDAH TERSEDIA di sistem. ` Faktur Pajak WAJIB mencantumkan…
#InfoPenangananKendala
#XMLfaktur

Atas kendala impor XML Faktur Pajak Keluaran dengan notif:

"AddInfo tidak boleh kosong atau spasi"

terjadi khusus pada faktur pajak 07 dengan fasilitas PPN DTP PMK 90 Tahun 2025 (add info TD.00531, stamp TD.01131).

Kendala ini sedang ditangani pengembang, untuk sementara silakan dikeluarkan dari list impor XML dan input manual.

Jika dapat info penyelesaian segera kami kabari.


t.me/FAQcoretax
 
 
Back to Top