Bos saya di kantor sabdanya begini. Insya Allah tokcer.

Timon (Penyuluh Pajak Ahli Madya) mengatakan sepanjang wajib pajak orang pribadi masih memenuhi syarat untuk memanfaatkan PPh final UMKM, wajib pajak masih bisa menyampaikan SPT Tahunan sebagaimana layaknya UMKM.

"Memang kami pahami kendalanya di lapangan itu aturan normatifnya seperti apa. Namun, bisa saya sampaikan seperti itu, bahwa selama secara substansi masih memenuhi syarat sebagai UMKM, silakan dilaporkan sebagai UMKM," ujar Timon.


Baca selengkapnya: "Aturan Baru PPh UMKM Belum Terbit, DJP Jamin Tetap Bisa Dimanfaatkan".
https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1817377/aturan-baru-pph-umkm-belum-terbit-djp-jamin-tetap-bisa-dimanfaatkan.

Penulis: Redaksi DDTCNews
Editor: Dian Kurniati

--
t.me/FAQcoretax
 
 
Back to Top