Cap fasilitas berdasarkan:
PMK Nomor 90 Tahun 2025
tentang PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun
TA 2026 ➡️ SUDAH TERSEDIA di sistem.
`
Faktur Pajak WAJIB mencantumkan keterangan:
“PPN DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PMK NOMOR 90 TAHUN 2025” sebagai syarat formal fasilitas PPN DTP.
• Jika tidak dicantumkan sesuai Pasal 8:
➝ Fasilitas PPN DTP batal
➝ PPN terutang wajib dipungut secara normal.
🧾 Cara Pencantuman di Faktur Pajak
• Melalui pilihan otomatis di aplikasi pembuatan Faktur Pajak
`
🗓 Periode Berlaku
• Berlaku untuk:
Penyerahan rumah tapak atau rumah susun
• Untuk:
Tahun Anggaran 2026
💻 Khusus Pengguna XML
Gunakan parameter berikut:
• add info/keterangan tambahan : TD.00531
• stamp/cap fasilitas : TD.01131
—
t.me/FAQcoretax