🏷 Cap Fasilitas PMK 90/2025 Sudah Tersedia di Coretax

Cap fasilitas berdasarkan:
PMK Nomor 90 Tahun 2025
tentang PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun
TA 2026 ➡️ SUDAH TERSEDIA di sistem.
`
Faktur Pajak WAJIB mencantumkan keterangan:
“PPN DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PMK NOMOR 90 TAHUN 2025” sebagai syarat formal fasilitas PPN DTP.
Jika tidak dicantumkan sesuai Pasal 8:
Fasilitas PPN DTP batal
PPN terutang wajib dipungut secara normal.

🧾 Cara Pencantuman di Faktur Pajak
• Melalui pilihan otomatis di aplikasi pembuatan Faktur Pajak
`
🗓 Periode Berlaku
• Berlaku untuk:
Penyerahan rumah tapak atau rumah susun
• Untuk:
Tahun Anggaran 2026

💻 Khusus Pengguna XML
Gunakan parameter berikut:
add info/keterangan tambahan : TD.00531
stamp/cap fasilitas : TD.01131


t.me/FAQcoretax
 
 
Back to Top