Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
FAQ Coretax
#InfoPSIAP #BulkProcess 📢 Update Fitur Bulk Process Saat ini fungsi Bulk Process sudah dapat digunakan, khususnya untuk: 📥 Mengunduh CSV eBupot (dulu) Per filter Masa Pajak Tanpa batasan per halaman Fitur lainnya masih dalam proses pengembangan (on…
#InfoPSIAP
#BulkProcess

📢 Update Fitur Bulk Process

Selain proses unduh massal CSV eBupot (per Masa Pajak tanpa per halaman),

Saat ini Bulk Process juga sudah dapat digunakan untuk:

✍️ Tanda tangan bupot secara massal
📤 Submit bupot secara massal
Tanpa batasan per halaman

Akses di "eBupot" -> "Bulk Process" -> "Issue By Period"

Tentunya ini menjadi solusi untuk penerbitan eBupot sekaligus tanpa batasan lagi selama masih dalam satu Masa Pajak.

Khususnya untuk penerbitan:
A1/A2
• Yang juga memerlukan penerbitan BPMP pada Masa Pajak yang sesuai

📌 Silakan dimanfaatkan oleh para Pemotong Pajak, seperti:
🏭 Industri
🏢 Instansi Pemerintah
🏬 Perusahaan Besar

Terutama yang memiliki ratusan ribu bukti potong agar proses lebih efisien dan tidak perlu klik satu per satu (per halaman).

Semoga membantu 🙏


t.me/FAQcoretax
#InfoPSIAP
#BulkProcess

📢 Update Fitur Bulk Process

Saat ini fungsi Bulk Process sudah dapat digunakan, khususnya untuk:

📥 Mengunduh CSV eBupot (dulu)
Per filter Masa Pajak
Tanpa batasan per halaman

Fitur lainnya masih dalam proses pengembangan (on progress).

⚠️ Sebelum digunakan, pastikan untuk Clear Cache terlebih dahulu agar tidak terjadi kendala tampilan atau data tidak muncul.

Semoga membantu proses rekapitulasi bagi para pemotong pajak 🙏


t.me/FAQcoretax
#KawanPajak Dengan Coretax, data yang dilaporkan perusahaan, langsung muncul di akunmu.

Kalau nggak muncul, berarti ada beberapa hal yang bisa kamu lakukan. Cek sinkronisasi data dan NIK-mu.

Konfirmasi juga ke pemberi kerja. Tapi ingat, kalau ternyata ada indikasi perusahaan potong gaji tapi tidak setor pajak, jangan takut untuk lapor!

Untuk konfirmasi dan informasi lebih lanjut, silakan hubungi Kring Pajak 1500200, @kringpajak1500200, dan Helpdesk Kantor Pajak terdekat.

Source IG ditjenpajakri

--
t.me/FAQcoretax
#InfoPSIAP

Bakal ada yang baru..

tapi.. ditunggu dulu, tombol "Bulk Process" saat ini memang belum berfungsi..

Sambil nunggu, kira kira buat apa ya? 😄


t.me/FAQcoretax
FAQ Coretax
#EskalasiKolektif 🚨 [ESKALASI KOLEKTIF PERIODE TAHUN PAJAK] 🧾 Form ini ditujukan bagi Orang Pribadi dan Badan aktif yang telah memastikan sudah berhak melakukan pelaporan SPT Tahunan periode Januari–Desember 2025, namun terkendala saat membuat Konsep SPT…
#UpdateEskalasi 5

Data ESKALASI KOLEKTIF PERIODE TAHUN PAJAK yang masuk sampai dengan 9 Februari 2026 pukul 9:32 WIB telah selesai ditindaklanjuti.

Silakan cek kembali di menu SPT Coretax masing-masing.
Jika masih belum, Artinya periode pembukuan pada Profilnya bukan 01-12, artinya, silakan konsultasi ke KPP terdaftar (Bukan isi eskalasi ini!)

Diingatkan kembali bagi wajib pajak untuk mengecek kembali kriteria yang disyaratkan sebelum mengisi form eskalasi:
1️⃣ Sudah cek di menu Konsep SPT dan SPT Menunggu Pembayaran
TIDAK ADA jenis SPT Tahunan Januari–Desember 2025

2️⃣ Sudah cek di menu Profil SayaInformasi Umum
HARUS Periode Pembukuan: 01–12

3️⃣ Sudah cek di Profil SayaIkhtisar Profil Wajib Pajak
pada tab Fasilitas Aktif
TIDAK TERDAPAT fasilitas AS/LA.15-02 Perubahan Tahun Buku yang Pertama

--
t.me/FAQcoretax
#InsentifDTP21
214. Berdasarkan Pasal 6 PMK 10/2025, penyampaian atau pembetulan SPT Masa PPh 21/26 dianggap sebagai pelaporan Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) jika dilakukan paling lambat 31 Januari 2026.

Masalahnya: Jika Wajib Pajak melakukan pembetulan di atas tanggal 31 Januari 2026, tetapi perubahan tersebut tidak terkait dengan komponen DTP (misal: memperbaiki data bukti potong lain), apakah hak insentif DTP untuk masa pajak Januari–Desember 2025 menjadi hangus/tidak diberikan?

Jawaban: Tidak memengaruhi status DTP. Insentif tetap berlaku dan tidak hangus.
Namun, apabila pembetulan mengakibatkan penambahan DTP, maka atas penambahan tersebut tidak diperkenankan.

📌 Alasan Utama:
🔎 Konteks Perubahan:
Pembetulan setelah tenggat waktu tidak menggugurkan insentif selama yang diubah adalah Bukti Potong (Bupot) yang berbeda atau tidak terkait dengan komponen DTP yang telah dilaporkan sebelumnya.

🗂 Pemisahan Data:
Pembatasan waktu pada Pasal 6 berfokus pada pelaporan realisasi DTP, bukan menutup ruang pembetulan transaksi non-DTP, sepanjang tidak menambah DTP.

⚠️ Catatan Penting:
Pastikan dalam pembetulan tersebut, angka PPh 21 DTP yang sudah dilaporkan sebelumnya tidak ikut berubah atau terhapus agar sistem tidak menganggap ada perubahan realisasi DTP.



t.me/FAQcoretax
FAQ Coretax
#SPT 182. Apakah saat ini tidak bisa lagi mengunduh PDF atas Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) setelah berhasil Submit SPT di Coretax? Ya, mulai 26 November 2025, penerbitan BPE setelah berhasil submit SPT diubah dari pembentukan PDF menjadi pengiriman BPE…
#Reminder
📧 BPE Hanya Berbentuk Email (Tanpa PDF)

Terkait Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan:

📖 Sesuai FAQ 182
Jika Wajib Pajak sudah melaporkan SPT Tahunan, maka:
Tanda terima lapor hanya berupa EMAIL
TIDAK ADA file PDF BPE
TIDAK ADA dokumen BPE di menu Dokumen Saya

⚠️ Perubahan ketentuan ini berlaku sejak 26 November 2025.

📬 Jika Tidak Menerima Email BPE
Silakan lakukan kirim ulang email dengan langkah berikut:
Surat Pemberitahuan
→ Surat Pemberitahuan (SPT)
SPT Dilaporkan
→ Klik tombol 📧 Kirim Email

Semoga membantu 🙏


t.me/FAQcoretax
FAQ Coretax
#SolusiKendala #impersonate ⚠️ Bagi #kawanpajak yang terkendala melakukan impersonating ke Wajib Pajak Badan yang diwakili, silakan lakukan login/aktivasi akun Wajib Pajak Badan terlebih dahulu. Pastikan bahwa terdapat tanggal Login Terakhir/Aktif pada…
#Reminder
Kasus Tidak Bisa Impersonate Akun Badan

Terkait kendala tidak bisa impersonate ke akun badan, terdapat 2 solusi utama yang dapat dilakukan 👇

1️⃣ Pastikan Akun Badan Sudah Aktif
• Akun badan sudah melakukan aktivasi akun
• Sudah login ke Coretax menggunakan NPWP 16 digit badan
• Pastikan tanggal login terakhir / status aktif sudah terisi

📌 Contoh tampilan dapat dilihat pada postingan berikut:
👉 https://t.me/FAQcoretax/1222


2️⃣ Cek daftar PIHAK TERKAIT pada Akun Badan
Jika langkah pertama sudah dilakukan namun masih belum bisa impersonate, lakukan pengecekan berikut:

PIC sudah terdaftar sebagai pihak terkait
Role Signer / Drafter masih aktif dan memiliki role yang tercentang
Tanggal mulai sudah terisi
Tanggal berakhir dikosongkan

⚠️ Catatan:
Jika tanggal berakhir terisi dan sudah terlewati, maka sistem akan menganggap yang bersangkutan sudah tidak menjadi pihak terkait sejak tanggal tersebut, sehingga impersonate tidak dapat dilakukan.

Selamat mencoba
Semoga kendala segera teratasi 🙏

--
t.me/FAQcoretax FAQ Coretax
#eFaktur
213. Pada cetakan PDF faktur pajak, beberapa tanda baca tidak muncul meskipun sudah diinput? Apakah ini merupakan error Coretax yang sedang diperbaiki, atau memang ada update sistem Coretax terbaru yang tidak lagi mengakomodir tanda baca tertentu?

Ya. Terdapat perubahan yang bersifat permanen pada cetakan PDF efaktur Coretax, di mana beberapa karakter khusus seperti = * ; > < + akan diubah menjadi spasi.


t.me/FAQcoretax
📌 Ringkasan PMK RI Nomor 4 Tahun 2026

✈️ PPN DTP Jasa Angkutan Udara Kelas Ekonomi
Libur Idulfitri 1447 H (TA 2026)

🎯 Tujuan Kebijakan
Pemerintah memberikan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk:
• menjaga daya beli masyarakat, dan
• mendorong pergerakan ekonomi nasional
selama periode libur Idulfitri 1447 Hijriah.


✈️ Jenis Jasa yang Mendapat Insentif
• Jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri
Kelas ekonomi


💸 Bentuk Insentif
PPN terutang ditanggung Pemerintah 100%
• Berlaku untuk Tahun Anggaran 2026


🧾 Komponen yang Ditanggung PPN DTP
PPN DTP hanya berlaku atas:
Tarif dasar (base fare)
Fuel surcharge

Komponen lain di luar itu tidak termasuk PPN DTP.


🗓️ Periode Pemberian Insentif (Pasal 3)
PPN DTP diberikan jika kedua syarat berikut terpenuhi:

📌 Periode Pembelian Tiket
🗓️ 10 Februari 2026 s.d. 29 Maret 2026

📌 Periode Penerbangan
🗓️ 14 Maret 2026 s.d. 29 Maret 2026


🚫 PPN TIDAK Ditanggung Pemerintah (Pasal 6), jika:
• Tiket dibeli atau penerbangan dilakukan di luar periode yang ditentukan
• Penerbangan bukan kelas ekonomi
• Badan usaha angkutan udara tidak menyampaikan daftar rincian transaksi PPN DTP sesuai ketentuan waktu:
– paling lambat 31 Mei 2026, atau
30 Juni 2026 apabila terdapat kendala sistem


🏢 Kewajiban Badan Usaha Angkutan Udara (Pasal 4 & 5)
• Membuat Faktur Pajak atau Dokumen Tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak *(Tiket)*
• Menyampaikan SPT Masa PPN
• Untuk transaksi PPN DTP:
– mencantumkan PPN DTP pada Faktur Pajak/Tiket
– melaporkannya pada bagian penyerahan yang mendapat fasilitas
• Menyampaikan daftar rincian transaksi PPN DTP secara elektronik melalui laman DJP
*(atau ke KPP jika ada kendala sistem)*


⏱️ Mulai Berlaku
📅 6 Februari 2026

--
t.me/FAQcoretax
PMK_4_2026_PPN_DTP_atas_Angkutan_Udara_Libur_Idul_Fitri_2026.pdf
1.4 MB
Back to Top