📌 Ringkasan PMK RI Nomor 4 Tahun 2026

✈️ PPN DTP Jasa Angkutan Udara Kelas Ekonomi
Libur Idulfitri 1447 H (TA 2026)

🎯 Tujuan Kebijakan
Pemerintah memberikan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk:
• menjaga daya beli masyarakat, dan
• mendorong pergerakan ekonomi nasional
selama periode libur Idulfitri 1447 Hijriah.


✈️ Jenis Jasa yang Mendapat Insentif
• Jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri
Kelas ekonomi


💸 Bentuk Insentif
PPN terutang ditanggung Pemerintah 100%
• Berlaku untuk Tahun Anggaran 2026


🧾 Komponen yang Ditanggung PPN DTP
PPN DTP hanya berlaku atas:
Tarif dasar (base fare)
Fuel surcharge

Komponen lain di luar itu tidak termasuk PPN DTP.


🗓️ Periode Pemberian Insentif (Pasal 3)
PPN DTP diberikan jika kedua syarat berikut terpenuhi:

📌 Periode Pembelian Tiket
🗓️ 10 Februari 2026 s.d. 29 Maret 2026

📌 Periode Penerbangan
🗓️ 14 Maret 2026 s.d. 29 Maret 2026


🚫 PPN TIDAK Ditanggung Pemerintah (Pasal 6), jika:
• Tiket dibeli atau penerbangan dilakukan di luar periode yang ditentukan
• Penerbangan bukan kelas ekonomi
• Badan usaha angkutan udara tidak menyampaikan daftar rincian transaksi PPN DTP sesuai ketentuan waktu:
– paling lambat 31 Mei 2026, atau
30 Juni 2026 apabila terdapat kendala sistem


🏢 Kewajiban Badan Usaha Angkutan Udara (Pasal 4 & 5)
• Membuat Faktur Pajak atau Dokumen Tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak *(Tiket)*
• Menyampaikan SPT Masa PPN
• Untuk transaksi PPN DTP:
– mencantumkan PPN DTP pada Faktur Pajak/Tiket
– melaporkannya pada bagian penyerahan yang mendapat fasilitas
• Menyampaikan daftar rincian transaksi PPN DTP secara elektronik melalui laman DJP
*(atau ke KPP jika ada kendala sistem)*


⏱️ Mulai Berlaku
📅 6 Februari 2026

--
t.me/FAQcoretax
PMK_4_2026_PPN_DTP_atas_Angkutan_Udara_Libur_Idul_Fitri_2026.pdf
1.4 MB
 
 
Back to Top