#PendapatPribadi:
Soal resminya FP mundur di tanggal 20, ditunggu pengumuman dari P2humas.
Selama bisa upload faktur Januari saat ini di aplikasi Coretax, silakan dimanfaatkan saja.
Sanksi timbul yang ada di regulasi terkait hal ini sepanjang saya ketahui itu: jika tanggal pada faktur pajak tidak sama/sesuai dengan saat terutang PPN.
Kalau ternyata bisa upload dan tanggal sudah sesuai saat terutang, no problem no worries. ๐๐งโโ๏ธ๐
Soal resminya FP mundur di tanggal 20, ditunggu pengumuman dari P2humas.
Selama bisa upload faktur Januari saat ini di aplikasi Coretax, silakan dimanfaatkan saja.
Sanksi timbul yang ada di regulasi terkait hal ini sepanjang saya ketahui itu: jika tanggal pada faktur pajak tidak sama/sesuai dengan saat terutang PPN.
Kalau ternyata bisa upload dan tanggal sudah sesuai saat terutang, no problem no worries. ๐๐งโโ๏ธ๐