Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
175. Bagi sektor pariwisata yang ingin membuat BP21/BPMP atas pegawai tetap/tidak tetap yang mendapat fasilitas PPh 21 DTP (Ditanggung Pemerintah), apa yang harus dipilih saat buat BP21/BPMP agar PPh 21 nya tidak perlu dibayar, meski dilaporkan dalam SPT Masa 21?
🧾 1️⃣ Pilih Jenis Fasilitas
📤 2️⃣ Pelaporan di SPT Masa
Catatan:sesuai PMK-10 Tahun 2025 sttd PMK-72 Tahun 2025, pasal 6:
👉 Kesimpulan:
Dengan memilih opsi fasilitas yang benar, PPh Pasal 21 tersebut tetap dilaporkan dalam SPT Masa PPh 21 (sebagai PPh terutang) namun juga dicatat sebagai PPh yang ditanggung oleh pemerintah, sehingga tidak akan muncul sebagai utang pajak yang harus disetor ke kas negara.
—
t.me/FAQcoretax
#PPN #PPh21
Info update terkait Kompensasi LB FAQ PPN dan FAQ PPh 21
LB Kompensasi Desember 2024 ke Januari 2025:
Kompensasi Lebih Bayar Desember 2024 dapat dilihat di menu SPT » submenu Dasbor Kompensasi dan akan prefil (terisi) otomatis ke dalam SPT.
Pastikan SPT Masa Desember 2024-nya sudah dilapor dan memilih kompensasi ke Januari 2025.
Pastikan SPT Masa Desember 2024-nya sudah masuk ke tabel SPT dilaporkan di coretaxnya
Pastikan Saldo LB kompensasinya sudah masuk ke dashbor kompensasi
Buat SPT Masa Januari 2025nya, cek ke induk harusnya ketika
-
-
sudah 🆗 maka nilai kompensasinya akan muncul
Jika no
sudah dilakukan namun belum masuk, mohon dapat ditunggu agar proses migrasi selesai, ditargetkan sebelum tanggal 15 sudah muncul.
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Info update terkait Kompensasi LB FAQ PPN dan FAQ PPh 21 LB Kompensasi Desember 2024 ke Januari 2025:
Kompensasi Lebih Bayar Desember 2024 dapat dilihat di menu SPT » submenu Dasbor Kompensasi dan akan prefil (terisi) otomatis ke dalam SPT.
Pastikan SPT Masa Desember 2024-nya sudah dilapor dan memilih kompensasi ke Januari 2025.
Pastikan SPT Masa Desember 2024-nya sudah masuk ke tabel SPT dilaporkan di coretaxnya
Pastikan Saldo LB kompensasinya sudah masuk ke dashbor kompensasi
Buat SPT Masa Januari 2025nya, cek ke induk harusnya ketika
-
-
sudah 🆗 maka nilai kompensasinya akan muncul
Jika no
sudah dilakukan namun belum masuk, mohon dapat ditunggu agar proses migrasi selesai, ditargetkan sebelum tanggal 15 sudah muncul.—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1