Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
FAQ Coretax
🏖 Rangkuman: PMK 72 Tahun 2025: Perubahan PMK-10 Tahun 2025 tentang Insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah 💡 Tujuan: • Stabilitasi ekonomi dan sosial serta menjaga daya beli masyarakat. • Meringankan beban pajak bagi karyawan berpenghasilan rendah di…
#PPh21 #DTP
175. Bagi sektor pariwisata yang ingin membuat BP21/BPMP atas pegawai tetap/tidak tetap yang mendapat fasilitas PPh 21 DTP (Ditanggung Pemerintah), apa yang harus dipilih saat buat BP21/BPMP agar PPh 21 nya tidak perlu dibayar, meski dilaporkan dalam SPT Masa 21?


🧾 1️⃣ Pilih Jenis Fasilitas
Saat rekam Bukti Potong:
a. BPMP: Bukti Potong Bulanan Pegawai Tetap atau Monthly Payment
b. BP21: Bukti Potong Selain Pegawai Tetap (Tidak Tetap)
untuk pegawai yang berhak atas insentif PPh Ditanggung Pemerintah (DTP),
maka pastikan memilih opsi:
PPh Ditanggung Pemerintah (DTP)” pada Bagian B – Fasilitas Perpajakan
dan bukan:
“Fasilitas Lainnya” atau
“Tanpa Fasilitas”


📤 2️⃣ Pelaporan di SPT Masa
Saat melaporkan SPT Masa PPh 21/26, nilai pajak yang diberi fasilitas DTP: Diakui sebagai PPh Ditanggung Pemerintah (DTP).

Artinya:
👉 Tidak perlu menyetor pajak tersebut ke kas negara.
👉 Nilai PPh DTP tersebut akan masuk ke kolom PPh Ditanggung Pemerintah di SPT Induk.


Catatan:
sesuai PMK-10 Tahun 2025 sttd PMK-72 Tahun 2025, pasal 6:
• Pembuatan BP21/BPMP dan pelaporan SPT Masa PPh 21 bersifat wajib bagi pemberi kerja yang memanfaatkan fasilitas meski PPh-nya DTP → Buat BP21/BPMP + Laporan SPT 21 = Laporan pemanfaatan insentif.
• Pembuatan BP21/BPMP, pelaporan, termasuk pembetulan SPT Masa PPh 21, tersebut dilakukan paling lambat 31 Januari 2026.
• Jika gagal laporan pemanfaatan insentif → tidak berhak DTP → Potong sesuai ketentuan berlaku


👉 Kesimpulan:
Dengan memilih opsi fasilitas yang benar, PPh Pasal 21 tersebut tetap dilaporkan dalam SPT Masa PPh 21 (sebagai PPh terutang) namun juga dicatat sebagai PPh yang ditanggung oleh pemerintah, sehingga tidak akan muncul sebagai utang pajak yang harus disetor ke kas negara.


t.me/FAQcoretax
#PPN #PPh21

Info update terkait Kompensasi LB FAQ PPN dan FAQ PPh 21
LB Kompensasi Desember 2024 ke Januari 2025:

Kompensasi Lebih Bayar Desember 2024 dapat dilihat di menu SPT » submenu Dasbor Kompensasi dan akan prefil (terisi) otomatis ke dalam SPT.

Pastikan SPT Masa Desember 2024-nya sudah dilapor dan memilih kompensasi ke Januari 2025.

Pastikan SPT Masa Desember 2024-nya sudah masuk ke tabel SPT dilaporkan di coretaxnya

Pastikan Saldo LB kompensasinya sudah masuk ke dashbor kompensasi

Buat SPT Masa Januari 2025nya, cek ke induk harusnya ketika - - sudah 🆗 maka nilai kompensasinya akan muncul


Jika no sudah dilakukan namun belum masuk, mohon dapat ditunggu agar proses migrasi selesai, ditargetkan sebelum tanggal 15 sudah muncul.


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
 
 
Back to Top