175. Bagi sektor pariwisata yang ingin membuat BP21/BPMP atas pegawai tetap/tidak tetap yang mendapat fasilitas PPh 21 DTP (Ditanggung Pemerintah), apa yang harus dipilih saat buat BP21/BPMP agar PPh 21 nya tidak perlu dibayar, meski dilaporkan dalam SPT Masa 21?
🧾 1️⃣ Pilih Jenis Fasilitas
📤 2️⃣ Pelaporan di SPT Masa
Catatan:sesuai PMK-10 Tahun 2025 sttd PMK-72 Tahun 2025, pasal 6:
👉 Kesimpulan:
Dengan memilih opsi fasilitas yang benar, PPh Pasal 21 tersebut tetap dilaporkan dalam SPT Masa PPh 21 (sebagai PPh terutang) namun juga dicatat sebagai PPh yang ditanggung oleh pemerintah, sehingga tidak akan muncul sebagai utang pajak yang harus disetor ke kas negara.
—
t.me/FAQcoretax