πŸ– Rangkuman: PMK 72 Tahun 2025: Perubahan PMK-10 Tahun 2025 tentang Insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah

πŸ’‘ Tujuan:
β€’ Stabilitasi ekonomi dan sosial serta menjaga daya beli masyarakat.
β€’ Meringankan beban pajak bagi karyawan berpenghasilan rendah di sektor tertentu.
β€’ Perluasan fasilitas fiskal PPh 21 DTP pada sektor pariwisata (perluasan dari PMK-10 Tahun 2025 sebelumnya).

🏭 Kriteria Pemberi Kerja:
β€’ Perusahaan di sektor industri Tekstil, Alas Kaki, Furnitur, Kulit, barang dari kulit serta Pariwisata (baru ditambahkan dalam PMK 72/2025)
β€’ Memiliki KLU utama yang tercantum dalam Lampiran A (total 77 KLU sektor pariwisata ditambah 56 KLU sektor industri lainnya).
β€’ Contoh KLU Sektor Pariwisata (Lampiran A. II): Angkutan Darat Wisata (H 49425), Hotel Bintang (I 55110), Vila (I 55193), Restoran (I 56101), Jasa Penyelenggara Pertemuan/MICE (N 82301), Taman Rekreasi (R 93211), hingga Aktivitas Spa (S 96122) dsb.

πŸ‘· Kriteria Pegawai yang Berhak:
β€’ Memiliki NIK/NPWP yang valid di sistem DJP (Coretax)
β€’ Pegawai Tetap: gaji ≀ Rp10.000.000/bulan pada januari 2025 atau bulan pertama bekerja (jika bekerja mulai tengah tahun)
β€’ Pegawai Tidak Tetap: upah harian ≀ Rp500.000 atau bulanan ≀ Rp10.000.000.
β€’ Tidak menerima insentif PPh 21 DTP lain (mis. DTP IKN)

πŸ“„ Mekanisme Pemberian Insentif:
β€’ PPh 21 yang DTP diberikan dalam bentuk pembayaran tunai ke pegawai: Pegawai menerima gaji penuh, karena pajaknya sudah ditanggung pemerintah.
β€’ Pemberi kerja tetap membuat Bukti Potong PPh 21 dengan status DTP.
β€’ Insentif ini harus dilaporkan dalam SPT Masa PPh 21/26 setiap bulan.

πŸ“… Periode Pemberian Insentif:
β€’ Industri alas kaki, tekstil, furnitur, kulit β†’ Jan-Des 2025
β€’ Sektor Pariwisata (baru) β†’ Okt-Des 2025

‼️ Ketentuan khusus (Pegawai Tetap):
β€’ Industri non pariwisata β†’ kelebihannya tidak dikembalikan/tidak dikompensasikan.
β€’ Sektor pariwisata (PMK-72):
πŸ‘‰ bagian kelebihan non-DTP (Jan-Sep): harus dikembalikan ke pegawai dan oleh pemberi kerja bisa dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
πŸ‘‰ bagian kelebihan DTP (Okt-Des): tidak dikembalikan/tidak dikompensasikan β†’ Pemberi kerja membuat tambahan 1 bupot penyesuaian kompensasi (21-100-39) selain BP A1 di masa desember untuk net-off bagian kelebihan DTP yang tidak boleh dikompensasikan secara agregat atas semua pegawai tetap (cek contoh Tn H)

πŸ’° Contoh Perhitungan PPh 21 Ditanggung Pemerintah:
Contoh kurang lebih sama dengan Resume PMK-10 yang pernah dibuat di sini

Dengan tambahan:
1️⃣ Tuan H (Pegawai Tetap di PT U - Hotel Bintang/KLU 55110)
Status: Menikah dengan 3 tanggungan (K/3)
Gaji tetap teratur bulan Januari: Rp9.000.000,00
Insentif DTP berlaku: Oktober s.d. Desember 2025:
a. Penghasilan Bruto Setahun (Total): Rp126.000.000
b. PPh 21 Terutang Setahun: Rp2.400.000
c. PPh 21 yang Telah Dipotong (DTP+Non DTP) s.d. Nov 2025: Rp3.825.000
d. LB PPh 21: minus Rp1.425.000,00
e. PPh 21 DTP Okt-Nov 2025 (Insentif): Rp225.000 (112.500x2)
f. Bagian LB Wajib Dikembalikan ke Pegawai: Rp1.200.000 (d-e)
g. Bagian LB Dapat Dikompensasikan Pemberi Kerja: Rp1.200.000
h. Nilai Bupot Tambahan Penyesuaian (BP21): Rp225.000

πŸ“Œ Maksud dari Pembayaran Tunai PPh 21:
β€’ Pemberi kerja wajib membayar tunai insentif ini kepada pegawai saat pembayaran gaji.
β€’ Contoh: Jika gaji pegawai Rp8.000.000 dan PPh 21 seharusnya Rp120.000, maka pegawai tetap menerima Rp8.000.000 penuh, karena PPh 21 yang seharusnya dipotong ditanggung pemerintah.
β€’ Pembayaran tunai ini tidak dianggap sebagai penghasilan tambahan pegawai.

πŸ”— Aturan dan KLU Pariwisata selengkapnya: [Link PMK 72 Tahun 2025]

Sekian resume ini
😎 Rahmatullah Barkat
Penyuluh Pajak
 
 
Back to Top