π Rangkuman: PMK 72 Tahun 2025: Perubahan PMK-10 Tahun 2025 tentang Insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah
π‘ Tujuan:
β’ Stabilitasi ekonomi dan sosial serta menjaga daya beli masyarakat.
β’ Meringankan beban pajak bagi karyawan berpenghasilan rendah di sektor tertentu.
β’ Perluasan fasilitas fiskal PPh 21 DTP pada sektor pariwisata (perluasan dari PMK-10 Tahun 2025 sebelumnya).
π Kriteria Pemberi Kerja:
β’ Perusahaan di sektor industri Tekstil, Alas Kaki, Furnitur, Kulit, barang dari kulit serta Pariwisata (baru ditambahkan dalam PMK 72/2025)
β’ Memiliki KLU utama yang tercantum dalam Lampiran A (total 77 KLU sektor pariwisata ditambah 56 KLU sektor industri lainnya).
β’ Contoh KLU Sektor Pariwisata (Lampiran A. II): Angkutan Darat Wisata (H 49425), Hotel Bintang (I 55110), Vila (I 55193), Restoran (I 56101), Jasa Penyelenggara Pertemuan/MICE (N 82301), Taman Rekreasi (R 93211), hingga Aktivitas Spa (S 96122) dsb.
π· Kriteria Pegawai yang Berhak:
β’ Memiliki NIK/NPWP yang valid di sistem DJP (Coretax)
β’ Pegawai Tetap: gaji β€ Rp10.000.000/bulan pada januari 2025 atau bulan pertama bekerja (jika bekerja mulai tengah tahun)
β’ Pegawai Tidak Tetap: upah harian β€ Rp500.000 atau bulanan β€ Rp10.000.000.
β’ Tidak menerima insentif PPh 21 DTP lain (mis. DTP IKN)
π Mekanisme Pemberian Insentif:
β’ PPh 21 yang DTP diberikan dalam bentuk pembayaran tunai ke pegawai: Pegawai menerima gaji penuh, karena pajaknya sudah ditanggung pemerintah.
β’ Pemberi kerja tetap membuat Bukti Potong PPh 21 dengan status DTP.
β’ Insentif ini harus dilaporkan dalam SPT Masa PPh 21/26 setiap bulan.
π Periode Pemberian Insentif:
β’ Industri alas kaki, tekstil, furnitur, kulit β Jan-Des 2025
β’ Sektor Pariwisata (baru) β Okt-Des 2025
βΌοΈ Ketentuan khusus (Pegawai Tetap):
β’ Industri non pariwisata β kelebihannya tidak dikembalikan/tidak dikompensasikan.
β’ Sektor pariwisata (PMK-72):
π bagian kelebihan non-DTP (Jan-Sep): harus dikembalikan ke pegawai dan oleh pemberi kerja bisa dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
π bagian kelebihan DTP (Okt-Des): tidak dikembalikan/tidak dikompensasikan β Pemberi kerja membuat tambahan 1 bupot penyesuaian kompensasi (21-100-39) selain BP A1 di masa desember untuk net-off bagian kelebihan DTP yang tidak boleh dikompensasikan secara agregat atas semua pegawai tetap (cek contoh Tn H)
π° Contoh Perhitungan PPh 21 Ditanggung Pemerintah:
Contoh kurang lebih sama dengan Resume PMK-10 yang pernah dibuat di sini
Dengan tambahan:
1οΈβ£ Tuan H (Pegawai Tetap di PT U - Hotel Bintang/KLU 55110)
Status: Menikah dengan 3 tanggungan (K/3)
Gaji tetap teratur bulan Januari: Rp9.000.000,00
Insentif DTP berlaku: Oktober s.d. Desember 2025:
a. Penghasilan Bruto Setahun (Total): Rp126.000.000
b. PPh 21 Terutang Setahun: Rp2.400.000
c. PPh 21 yang Telah Dipotong (DTP+Non DTP) s.d. Nov 2025: Rp3.825.000
d. LB PPh 21: minus Rp1.425.000,00
e. PPh 21 DTP Okt-Nov 2025 (Insentif): Rp225.000 (112.500x2)
f. Bagian LB Wajib Dikembalikan ke Pegawai: Rp1.200.000 (d-e)
g. Bagian LB Dapat Dikompensasikan Pemberi Kerja: Rp1.200.000
h. Nilai Bupot Tambahan Penyesuaian (BP21): Rp225.000
π Maksud dari Pembayaran Tunai PPh 21:
β’ Pemberi kerja wajib membayar tunai insentif ini kepada pegawai saat pembayaran gaji.
β’ Contoh: Jika gaji pegawai Rp8.000.000 dan PPh 21 seharusnya Rp120.000, maka pegawai tetap menerima Rp8.000.000 penuh, karena PPh 21 yang seharusnya dipotong ditanggung pemerintah.
β’ Pembayaran tunai ini tidak dianggap sebagai penghasilan tambahan pegawai.
π Aturan dan KLU Pariwisata selengkapnya: [Link PMK 72 Tahun 2025]
Sekian resume ini
π Rahmatullah Barkat
Penyuluh Pajak
π‘ Tujuan:
β’ Stabilitasi ekonomi dan sosial serta menjaga daya beli masyarakat.
β’ Meringankan beban pajak bagi karyawan berpenghasilan rendah di sektor tertentu.
β’ Perluasan fasilitas fiskal PPh 21 DTP pada sektor pariwisata (perluasan dari PMK-10 Tahun 2025 sebelumnya).
π Kriteria Pemberi Kerja:
β’ Perusahaan di sektor industri Tekstil, Alas Kaki, Furnitur, Kulit, barang dari kulit serta Pariwisata (baru ditambahkan dalam PMK 72/2025)
β’ Memiliki KLU utama yang tercantum dalam Lampiran A (total 77 KLU sektor pariwisata ditambah 56 KLU sektor industri lainnya).
β’ Contoh KLU Sektor Pariwisata (Lampiran A. II): Angkutan Darat Wisata (H 49425), Hotel Bintang (I 55110), Vila (I 55193), Restoran (I 56101), Jasa Penyelenggara Pertemuan/MICE (N 82301), Taman Rekreasi (R 93211), hingga Aktivitas Spa (S 96122) dsb.
π· Kriteria Pegawai yang Berhak:
β’ Memiliki NIK/NPWP yang valid di sistem DJP (Coretax)
β’ Pegawai Tetap: gaji β€ Rp10.000.000/bulan pada januari 2025 atau bulan pertama bekerja (jika bekerja mulai tengah tahun)
β’ Pegawai Tidak Tetap: upah harian β€ Rp500.000 atau bulanan β€ Rp10.000.000.
β’ Tidak menerima insentif PPh 21 DTP lain (mis. DTP IKN)
π Mekanisme Pemberian Insentif:
β’ PPh 21 yang DTP diberikan dalam bentuk pembayaran tunai ke pegawai: Pegawai menerima gaji penuh, karena pajaknya sudah ditanggung pemerintah.
β’ Pemberi kerja tetap membuat Bukti Potong PPh 21 dengan status DTP.
β’ Insentif ini harus dilaporkan dalam SPT Masa PPh 21/26 setiap bulan.
π Periode Pemberian Insentif:
β’ Industri alas kaki, tekstil, furnitur, kulit β Jan-Des 2025
β’ Sektor Pariwisata (baru) β Okt-Des 2025
βΌοΈ Ketentuan khusus (Pegawai Tetap):
β’ Industri non pariwisata β kelebihannya tidak dikembalikan/tidak dikompensasikan.
β’ Sektor pariwisata (PMK-72):
π bagian kelebihan non-DTP (Jan-Sep): harus dikembalikan ke pegawai dan oleh pemberi kerja bisa dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
π bagian kelebihan DTP (Okt-Des): tidak dikembalikan/tidak dikompensasikan β Pemberi kerja membuat tambahan 1 bupot penyesuaian kompensasi (21-100-39) selain BP A1 di masa desember untuk net-off bagian kelebihan DTP yang tidak boleh dikompensasikan secara agregat atas semua pegawai tetap (cek contoh Tn H)
π° Contoh Perhitungan PPh 21 Ditanggung Pemerintah:
Contoh kurang lebih sama dengan Resume PMK-10 yang pernah dibuat di sini
Dengan tambahan:
1οΈβ£ Tuan H (Pegawai Tetap di PT U - Hotel Bintang/KLU 55110)
Status: Menikah dengan 3 tanggungan (K/3)
Gaji tetap teratur bulan Januari: Rp9.000.000,00
Insentif DTP berlaku: Oktober s.d. Desember 2025:
a. Penghasilan Bruto Setahun (Total): Rp126.000.000
b. PPh 21 Terutang Setahun: Rp2.400.000
c. PPh 21 yang Telah Dipotong (DTP+Non DTP) s.d. Nov 2025: Rp3.825.000
d. LB PPh 21: minus Rp1.425.000,00
e. PPh 21 DTP Okt-Nov 2025 (Insentif): Rp225.000 (112.500x2)
f. Bagian LB Wajib Dikembalikan ke Pegawai: Rp1.200.000 (d-e)
g. Bagian LB Dapat Dikompensasikan Pemberi Kerja: Rp1.200.000
h. Nilai Bupot Tambahan Penyesuaian (BP21): Rp225.000
π Maksud dari Pembayaran Tunai PPh 21:
β’ Pemberi kerja wajib membayar tunai insentif ini kepada pegawai saat pembayaran gaji.
β’ Contoh: Jika gaji pegawai Rp8.000.000 dan PPh 21 seharusnya Rp120.000, maka pegawai tetap menerima Rp8.000.000 penuh, karena PPh 21 yang seharusnya dipotong ditanggung pemerintah.
β’ Pembayaran tunai ini tidak dianggap sebagai penghasilan tambahan pegawai.
π Aturan dan KLU Pariwisata selengkapnya: [Link PMK 72 Tahun 2025]
Sekian resume ini
π Rahmatullah Barkat
Penyuluh Pajak