Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
#Reminder
Kasus Tidak Bisa Impersonate Akun Badan
Terkait kendala tidak bisa impersonate ke akun badan, terdapat 2 solusi utama yang dapat dilakukan 👇
1️⃣ Pastikan Akun Badan Sudah Aktif
• Akun badan sudah melakukan aktivasi akun
• Sudah login ke Coretax menggunakan NPWP 16 digit badan
• Pastikan tanggal login terakhir / status aktif sudah terisi
📌 Contoh tampilan dapat dilihat pada postingan berikut:
👉 https://t.me/FAQcoretax/1222
2️⃣ Cek daftar PIHAK TERKAIT pada Akun Badan
Jika langkah pertama sudah dilakukan namun masih belum bisa impersonate, lakukan pengecekan berikut:
• PIC sudah terdaftar sebagai pihak terkait
• Role Signer / Drafter masih aktif dan memiliki role yang tercentang
• Tanggal mulai sudah terisi
• Tanggal berakhir dikosongkan
⚠️ Catatan:
Jika tanggal berakhir terisi dan sudah terlewati, maka sistem akan menganggap yang bersangkutan sudah tidak menjadi pihak terkait sejak tanggal tersebut, sehingga impersonate tidak dapat dilakukan.
✅ Selamat mencoba
Semoga kendala segera teratasi 🙏
--
t.me/FAQcoretax
Kasus Tidak Bisa Impersonate Akun Badan
Terkait kendala tidak bisa impersonate ke akun badan, terdapat 2 solusi utama yang dapat dilakukan 👇
1️⃣ Pastikan Akun Badan Sudah Aktif
• Akun badan sudah melakukan aktivasi akun
• Sudah login ke Coretax menggunakan NPWP 16 digit badan
• Pastikan tanggal login terakhir / status aktif sudah terisi
📌 Contoh tampilan dapat dilihat pada postingan berikut:
👉 https://t.me/FAQcoretax/1222
2️⃣ Cek daftar PIHAK TERKAIT pada Akun Badan
Jika langkah pertama sudah dilakukan namun masih belum bisa impersonate, lakukan pengecekan berikut:
• PIC sudah terdaftar sebagai pihak terkait
• Role Signer / Drafter masih aktif dan memiliki role yang tercentang
• Tanggal mulai sudah terisi
• Tanggal berakhir dikosongkan
⚠️ Catatan:
Jika tanggal berakhir terisi dan sudah terlewati, maka sistem akan menganggap yang bersangkutan sudah tidak menjadi pihak terkait sejak tanggal tersebut, sehingga impersonate tidak dapat dilakukan.
✅ Selamat mencoba
Semoga kendala segera teratasi 🙏
--
t.me/FAQcoretax
Bagi #kawanpajak yang terkendala melakukan impersonating ke Wajib Pajak Badan yang diwakili, silakan lakukan login/aktivasi akun Wajib Pajak Badan terlebih dahulu.Pastikan bahwa terdapat tanggal Login Terakhir/Aktif pada menu Profil akun Wajib Pajak Badan tersebut.
---
t.me/FAQcoretax
#KawanPajak dapat menyampaikan pertanyaan seputar informasi umum perpajakan pada kolom komentar.
Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut, #KawanPajak dapat menghubungi kami di kanal Kring Pajak 1500200 lainnya.
Yuk, follow akun ini ya!
✅ instagram.com/kringpajak1500200
#PajakTumbuhlndonesiaTangguh
Rekaman Instagram (IG Live) "Konsep Delta dalam SPT Pembetulan"
bersama KPP Pratama Surabaya Rungkut dan KPP Madya 2 Bandung membahas tuntas mengenai Pembetulan SPT dalam sistem Coretax.
Pembetulan SPT adalah hak Wajib Pajak untuk melaporkan kembali SPT yang sudah disampaikan agar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, benar, lengkap, dan jelas. Hak ini bisa dilakukan berkali-kali selama belum ada pemeriksaan atau bukti permulaan.
Pembahasan utama:
konsep baru Delta SPT atau selisih SPT yang diterapkan di Coretax sesuai PER-11, serta dampaknya pada Pembetulan SPT PPN, SPT Unifikasi PPh, dan SPT PPh 21.
Timestamp:
* 00:00 - Pembukaan & Pengantar
* 03:02 - Batas Waktu Pembetulan
* 04:49 - Penyebab Pembetulan (Bukti Potong/Faktur)
* 08:37 - Manfaat Pembetulan & Batas Waktu Khusus
* 11:37 - Alur Pembetulan di Coretax
* 13:00 - Konsekuensi Kurang Bayar (KB) & Sanksi
* 14:34 dan 16:12 - Strategi Deposit dalam Pembetulan
* 15:52 - Konsekuensi Lebih Bayar (LB) & Konsep Delta
* 19:27 - Dampak Delta pada Lebih Bayar
* 21:25 - Dampak Delta pada PPN
* 33:17 - Dampak Delta pada SPT Unifikasi (PPYSTT)
* 42:54 - Dampak Delta pada SPT PPh 21 (21-100-38, Relaksasi)
* 53:50 - Rangkuman Konsekuensi LB
* 56:18 - Fitur "Ganti SPT Sebelumnya" (LB Pemeriksaan)
* 1:03:49 - Poin II.F PPN (Penyesuaian PM)
* 1:09:57 - Tanggal Berlaku PER-11 & Relaksasi
* 1:11:04 - Kesimpulan & Sumber Edukasi Gratis
Penting bagi #KawanPajak memahami konsep Delta SPT yang kini umum berlaku di Coretax, di mana pembetulan hanya menghitung selisih pajak terutang. Ini berarti SPT pembetulan tidak serta merta "menggantikan" SPT normal seperti sistem lama. Kehati-hatian dalam pelaporan SPT normal sangat ditekankan.
Konsekuensi pembetulan berbeda tergantung statusnya:
✅ Kurang Bayar (KB) dikenakan sanksi bunga (bisa dihindari dengan deposit yang tepat waktu).
✅ Lebih Bayar (LB) memiliki dampak bervariasi: di SPT PPN (tidak bisa ubah pilihan kompensasi/pendahuluan dari normal), di SPT Unifikasi (LB pembetulan hanya bisa diajukan via Pengembalian Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang / PYSTT, tidak bisa kompensasi), dan di SPT PPh 21 (LB bisa dikompensasikan, ada relaksasi khusus Desember 2024 terkait kompensasi ganda menggunakan kode objek 21-100-38 dengan NPWP sementara 999...).
✅ Adapun Fitur "Ganti SPT Sebelumnya" adalah pengecualian konsep Delta, hanya tersedia untuk SPT PPN dan SPT Tahunan (OP/Badan) yang status normalnya LB dan dimintakan Pemeriksaan (jika SP2 belum terbit).
Meskipun banyak perubahan, penyuluh pajak siap membantu Wajib Pajak. Jangan ragu bertanya dan gabung grup Telegram Konsulgab Coretax Jatim 1 dan Subscribe Channel Telegram t.me/FAQcoretax dan t.me/infopajaksbyrungkut
Link Youtube s.kemenkeu.go.id/edukasideltasptInfo #error
⛔️ Terdapat kendala upload faktur pajak berhasil namun barcode penandatangan tidak muncul di cetakan pdf
saat ini terdapat kendala pada modul pembuatan dokumen, sehingga mengakibatkan tidak lengkapnya cetakan faktur yang tergenerate (tidak muncul barcode).
Perbaikan oleh pengembang masih on progress untuk nantinya #kawanpajak dapat melakukan regenerate/cetak ulang PDF atas faktur yang terbit tanpa barcode tersebut.
❣️ Akan kami infokan kembali dalam hal perbaikan sudah selesai.
Sumber: Tim Teknis PSIAP DJP
—
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
⛔️ Terdapat kendala upload faktur pajak berhasil namun barcode penandatangan tidak muncul di cetakan pdf
saat ini terdapat kendala pada modul pembuatan dokumen, sehingga mengakibatkan tidak lengkapnya cetakan faktur yang tergenerate (tidak muncul barcode). Perbaikan oleh pengembang masih on progress untuk nantinya #kawanpajak dapat melakukan regenerate/cetak ulang PDF atas faktur yang terbit tanpa barcode tersebut.
❣️ Akan kami infokan kembali dalam hal perbaikan sudah selesai.
Sumber: Tim Teknis PSIAP DJP
—
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Atas kendala error dengan notifikasi sebagaimana terlampir
https://coretaxdjp.pajak.go.id/returnsheetportal/api/createreturnsheet
ODP-8026:Invalid identifier.
at line 21, column 22 of null:
RETURN_SHEET_NUMBER
telah diperbaiki.
Silakan kepada #kawanpajak untuk mencoba kembali.
Source: Tim Teknis PSIAP
--
t.me/FAQcoretax
👨🏫 #KawanPajak Bingung tentang NPPN, apa hubungannya dengan tarif final UMKM?
Yuk simak langsung penjelasan dari Penyuluh Pajak Rahmatullah & Finta seputar:
✅ Apa itu NPPN dan siapa saja yang boleh menggunakannya
✅ Syarat Penggunaan NPPN dan Caranya
✅ Contoh cara hitung penghasilan neto dengan norma
✅ Bolehkah WP yang pakai NPPN tetap pakai tarif final 0,5%?
✅ Penjelasan lengkap aturan terbaru terkait NPPN dan SPT Tahunan (Relaksasi dan Informasi Penting tentang Fenomena Pegawai SPT Tahunan Lebih Bayar)
📚 Dilengkapi contoh:
Semoga gampang dipahami buat pelaku usaha atau pekerja bebas
📆 Kamis, 27 Maret 2025
🕑 Pukul 14.00 WIB
📍 Live di Instagram: instagram.com/pajaksbyrungkut
🎧 Jangan lupa follow dan aktifkan notifikasi IG @pajaksbyrungkut biar nggak ketinggalan ya
#NPPN2025 #PPhFinalUMKM, #EdukasiPajak, #Coretax, #PajakKuatAPBNSehat, #SemuaLayananGratis
Hai #KawanPajak tersedia penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan/atau pelaporan pajak sehubungan dengan implementasi Coretax DJP.
Simak infografis berikut ini untuk informasi lebih lanjut.
Konten KPP Rungkut dalam satu laman klik https://t.me/infopajaksbyrungkut/1358—
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
https://www.instagram.com/p/DGKvUCTv4mg/?igsh=cTJvYTA2bzc4N2g=
Untuk mempermudah #KawanPajak mengakses informasi dan layanan terkait Coretax, Kanwil DJP Jawa Timur I menyediakan layanan konsultasi terpusat melalui forum diskusi di saluran Telegram yang melibatkan seluruh unit kerja KPP di Kota Surabaya.
Bagi #KawanPajak yang terdaftar sebagai wajib pajak di Kota Surabaya, layanan forum diskusi mengenai Coretax dapat diakses melalui bit.ly/coretaxjatim1