Rekaman Instagram (IG Live)
"Konsep Delta dalam SPT Pembetulan"
bersama KPP Pratama Surabaya Rungkut dan KPP Madya 2 Bandung membahas tuntas mengenai Pembetulan SPT dalam sistem Coretax.

Pembetulan SPT adalah hak Wajib Pajak untuk melaporkan kembali SPT yang sudah disampaikan agar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, benar, lengkap, dan jelas. Hak ini bisa dilakukan berkali-kali selama belum ada pemeriksaan atau bukti permulaan.

Pembahasan utama:
konsep baru Delta SPT atau selisih SPT yang diterapkan di Coretax sesuai PER-11, serta dampaknya pada Pembetulan SPT PPN, SPT Unifikasi PPh, dan SPT PPh 21.

Timestamp:
* 00:00 - Pembukaan & Pengantar
* 03:02 - Batas Waktu Pembetulan
* 04:49 - Penyebab Pembetulan (Bukti Potong/Faktur)
* 08:37 - Manfaat Pembetulan & Batas Waktu Khusus
* 11:37 - Alur Pembetulan di Coretax
* 13:00 - Konsekuensi Kurang Bayar (KB) & Sanksi
* 14:34 dan 16:12 - Strategi Deposit dalam Pembetulan
* 15:52 - Konsekuensi Lebih Bayar (LB) & Konsep Delta
* 19:27 - Dampak Delta pada Lebih Bayar
* 21:25 - Dampak Delta pada PPN
* 33:17 - Dampak Delta pada SPT Unifikasi (PPYSTT)
* 42:54 - Dampak Delta pada SPT PPh 21 (21-100-38, Relaksasi)
* 53:50 - Rangkuman Konsekuensi LB
* 56:18 - Fitur "Ganti SPT Sebelumnya" (LB Pemeriksaan)
* 1:03:49 - Poin II.F PPN (Penyesuaian PM)
* 1:09:57 - Tanggal Berlaku PER-11 & Relaksasi
* 1:11:04 - Kesimpulan & Sumber Edukasi Gratis

Penting bagi #KawanPajak memahami konsep Delta SPT yang kini umum berlaku di Coretax, di mana pembetulan hanya menghitung selisih pajak terutang. Ini berarti SPT pembetulan tidak serta merta "menggantikan" SPT normal seperti sistem lama. Kehati-hatian dalam pelaporan SPT normal sangat ditekankan.

Konsekuensi pembetulan berbeda tergantung statusnya:
Kurang Bayar (KB) dikenakan sanksi bunga (bisa dihindari dengan deposit yang tepat waktu).
Lebih Bayar (LB) memiliki dampak bervariasi: di SPT PPN (tidak bisa ubah pilihan kompensasi/pendahuluan dari normal), di SPT Unifikasi (LB pembetulan hanya bisa diajukan via Pengembalian Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang / PYSTT, tidak bisa kompensasi), dan di SPT PPh 21 (LB bisa dikompensasikan, ada relaksasi khusus Desember 2024 terkait kompensasi ganda menggunakan kode objek 21-100-38 dengan NPWP sementara 999...).
Adapun Fitur "Ganti SPT Sebelumnya" adalah pengecualian konsep Delta, hanya tersedia untuk SPT PPN dan SPT Tahunan (OP/Badan) yang status normalnya LB dan dimintakan Pemeriksaan (jika SP2 belum terbit).

Meskipun banyak perubahan, penyuluh pajak siap membantu Wajib Pajak. Jangan ragu bertanya dan gabung grup Telegram Konsulgab Coretax Jatim 1 dan Subscribe Channel Telegram t.me/FAQcoretax dan t.me/infopajaksbyrungkut

Link Youtube s.kemenkeu.go.id/edukasideltaspt
Media is too big
VIEW IN TELEGRAM
 
 
Back to Top