#SPT
Jika lakukan Pembetulan SPT Masa PPN Desember 2024 atau Masa/Tahun Pajak 2024 ke bawah, yang statusnya Lebih Bayar (LB) bertambah (misalnya karena ada PK berkurang atau PM bertambah), namun kompensasi tambahannya tidak muncul di Coretax, terdapat 2 kemungkinan:
Tidak menerapkan konsep Delta, yakni:
Migrasi belum selesai:
Intinya:—
t.me/FAQcoretax
t.me/diskusipajaksbyrungkut
Catatan: