FAQ Coretax
🚧 #Update Kendala SPT pada Coretax 📅 26 Februari 2025 🔴 Kendala yang Sedang Ditangani 1️⃣ Kendala pada Semua SPT (PPh & PPN) dengan KB yang Belum Dibayar tetapi Sudah Berstatus "Submitted" ⚠️ Kasus: Terdapat SPT dengan Kurang Bayar (KB) yang belum…
🚀 Update #WorkInProgress Kendala PPN
27 Februari 2025 | Pukul 20.00 WIB

1️⃣ Perbaikan pada SPT PPN:
- Masalah PK & PM ganda/double ada SPT PPN telah diperbaiki.
- Tampilan SPT PPN & SPT PPh 21 yang sebelumnya kosong kini telah terprefill dengan data transaksi pada masa tersebut.
- Data PK & PM yang tidak muncul di induk/lampiran kini sudah tampil sepenuhnya.

2️⃣ Perbaikan Faktur Pajak:
- Watermark Faktur Pajak yang diganti kini sudah sesuai format.
- Validasi Faktur Pajak Kode 07 (cap fasilitas 18) untuk kawasan bebas/FTZ via PJAP telah diperbaiki.

3️⃣ Fitur Baru untuk Identifikasi Kendala:
- Penambahan kolom keterangan error penandatanganan di daftar PK & retur masukan.
- ➡️ Jika ada error saat submit PK atau retur masukan, penyebab error akan terlihat, sehingga solusinya bisa ditentukan lebih cepat.

📌 Jika masih mengalami kendala, silakan coba kembali secara berkala.
📢 Sumber: Tim Teknis PSIAP

💡 Update lebih lanjut akan diinformasikan setelah evaluasi perbaikan berjalan


t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
 
 
Back to Top