Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
鈿狅笍 Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 馃憠 @konsulgabjatim1
鈿狅笍 Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 馃憠 @konsulgabjatim1
Dalam rangka maintenance sistem, maka hari ini, Kamis 5 Februari 2026 akan dilakukan downtime pada sistem Coretax pada pukul 20.00-22.00.
Silakan dilakukan penyesuaian terkait kebutuhan pada sistem Coretax, seperti validasi KSWP, SKF, pembuatan biling, IBK, blokir, bupot, faktur, pelaporan SPT, dll.
Terima kasih馃檹馃徎
--
t.me/FAQcoretax
Dalam rangka peningkatan kapasitas basis data Coretax DJP agar memberikan layanan yang optimal kepada Wajib Pajak, kami sampaikan hal sebagai berikut.
1. Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan pemeliharaan sistem Coretax DJP yang mengakibatkan waktu henti (downtime) pada Minggu, 18 Mei 2025 pukul 07.00 WIB s.d. 14.00 WIB.
2. Waktu henti akan berdampak pada tidak dapat diaksesnya Coretax DJP dan semua layanan dinonaktifkan untuk sementara waktu.
3. Berkaitan dengan hal tersebut, dengan ini kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.