61. SPT Masa PPN Desember yang saya laporkan di web e-Faktur berstatus lebih bayar dan kompensasi, apakah nanti lebih bayar ini masuk ke Coretax? #eFaktur #Kompensasi
โ Ya, lebih bayar pada SPT Masa PPN Desember 2024 tetap masuk ke Coretax.
๐ Mekanisme Kompensasi LB Desember 2024 ke Coretax: ๐น Nilai kompensasi lebih bayar dari SPT Masa PPN Desember 2024 akan masuk ke tabel kompensasi di sistem lama terlebih dahulu. ๐น Dalam hal terdapat pembetulan selain Desember yang menyebabkan lebih bayar. Silakan kompensasi LB akibat pembetulan tersebut ke Masa Desember, dan lakukan pembetulan kembali masa Desember, agar dapat dimigrasi ke Coretax. ๐น Setelah pelaporan atau pembetulan SPT Masa Desember 2024 yang mengkibatkan lebih bayar kompensasi, kompensasi tersebut alan dimigrasikan ke tabel Dasbor Kompensasi di Coretax. ๐น Saldo kompensasi dapat dimanfaatkan untuk pelaporan SPT Masa PPN Januari 2025 atau setelahnya di Coretax.
โ ๏ธ Catatan Penting: ๐ธ Proses migrasi dari DJPOnline ke Coretax memerlukan waktu, sehingga tidak bisa langsung muncul secara real-time. ๐ธ Silakan pantau kompensasi tersebut melalui modul SPT > Dasbor Kompensasi di Coretax